Hukum Menipu Untuk Menutup Aib Sendiri

Hukum Menipu Untuk Menutup Aib Sendiri

Sudah menjadi rahasia umum bahwa menyontek adalah sebuah kejahatan. Namun, ada situasi tertentu yang membuat seseorang perlu berbuat curang demi kebaikan.

Ada juga yang beranggapan berbohong untuk tujuan tertentu lebih baik dibandingkan mengatakan kebenaran yang bisa merugikan.

Pertanyaannya, apakah perbuatan tersebut diperbolehkan dari sudut pandang Islam?

Oleh karena itu, SK kali ini ingin berbagi penjelasan terkait hukum berbuat curang untuk menutupi rasa malu diri sendiri menurut pandangan Mufti Wilayah Federal.

Pertanyaan

Assalamualaikum guru. Pada suatu waktu, seorang guru di sekolah saya bertanya kepada kami para siswa secara massal tentang siapa yang telah melakukan dosa yang satu ini. Pertanyaan saya, bolehkah saya berbuat curang dengan tidak mengaku untuk menutupi rasa malu saya? Kalaupun disuruh bersumpah, apakah mungkin bersumpah palsu untuk menutupi aib satu sama lain?

Ringkasan Jawaban

1. Hukum berbuat curang untuk menutupi aib diri sendiri itu perlu selama dosanya tidak diungkapkan kepada orang lain.

2. Jika disuruh bersumpah, wajib melakukan tauriah seperti mengatakan “Saya tidak melakukan hal itu” namun niat yang dimaksud adalah tidak melakukan hal itu pada hari ini.

3. Kewajiban ini dengan syarat dosanya tidak diungkapkan kepada orang lain dan tidak menyangkut pengambilan atau pengingkaran hak orang lain.

4. Juga harus dibarengi dengan taubat dan upaya untuk segera meninggalkan dosa tersebut agar tidak dijadikan sebagai cara untuk melanjutkan dosa-dosa tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Deskripsi Jawaban

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam, sholawat dan salam tercurah kepada junjungan besar Nabi Muhammad SAW dan kepada seluruh keluarga beliau serta orang-orang yang mengikuti jejaknya hingga hari kiamat.

Pada dasarnya menanyakan kepada orang lain tentang dosa-dosa pribadinya adalah perbuatan yang haram dan termasuk dalam larangan Allah untuk mencari-cari kesalahan dan aib orang lain (al-tajassus) seperti dalam firman-Nya:

Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah banyak kecurigaan. Memang benar, kecurigaan adalah dosa. Janganlah kamu memata-matai atau menggunjing sebagian dari kamu. Beberapa

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah sebagian besar prasangka (agar kamu tidak membuat asumsi-asumsi yang haram) karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan atau aib orang lain dan janganlah sebagian dari kamu memfitnah sebagian yang lain.”

(Surah al-Hujurat: 12)

Menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili, ayat ini mengandung larangan perbuatan al-tajassus yang artinya mencari aib yang terpendam dari umat Islam lainnya.

Mempermalukan diri sendiri dengan menceritakan dosa-dosa pribadi kepada orang lain adalah haram jika dilakukan dengan perasaan sombong atau menganggap enteng dosa tersebut.

Dapat menyebabkan tidak terampuninya dosa jika seseorang tidak bertaubat sebagaimana sabda Nabi SAW:

Seluruh umatku akan disembuhkan kecuali mereka yang menyatakannya secara terang-terangan, dan jelas bahwa seseorang melakukan sesuatu di malam hari dan kemudian di pagi hari Tuhan Yang Maha Esa telah melindunginya dan berfirman: Kemarin aku melakukan ini dan itu, dan Tuhannya telah melindunginya pada malam hari, dan di pagi hari perlindungan Tuhan baginya terungkap.

Artinya: “Setiap umatku berada dalam keadaan tenteram (terselamat dari azab yang pedih) kecuali al-Mujahirin (yaitu orang yang menampakkan dosanya sendiri). Sesungguhnya salah satu amalan menyingkapkan dosanya sendiri adalah ketika seseorang melakukan kesalahan pada malam hari, kemudian pada pagi hari ketika Allah telah menutupi kesalahannya (dari pengetahuan umum), dia mengumumkannya dengan mengatakan: “Saya melakukan begitu banyak amal (dosa) tadi malam, padahal tuhannya telah menutupi aibnya, namun dia membuka tabir Allah.” dari dia.”

(Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Adapun apabila dosa tersebut diceritakan kepada orang lain bukan karena kesombongan atau menganggap enteng dosa tersebut sehingga dapat mempengaruhi orang lain untuk juga melakukannya, maka hukumnya makruh sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Nawawi, beliau berkata:

Tidak baik bagi seseorang yang sedang tertimpa dosa atau sejenisnya, menceritakannya kepada orang lain.

Artinya: “Apabila seseorang diuji dengan suatu keburukan, maka makruh memberitahukan kepada orang lain tentang keburukan itu.”

Syekh Ibnu Allan menjelaskan pernyataan Imam al-Nawawi di atas bahwa hukum makruh menginformasikan keburukan ini adalah apabila tidak dimaksudkan untuk bersenang-senang dan mengingat nikmatnya keburukan.

Namun jika dengan tujuan itu maka hukumnya haram. Sebaiknya seseorang melakukan dosa pribadi, terus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah serta menutupi rasa malunya.

Selain itu, Imam al-Nawawi juga menjelaskan bahwa jika dosa tersebut diceritakan kepada seseorang seperti guru untuk mencari alasan dan mencari jalan keluarnya, maka hukum tersebut malah harus dimasukkan dalam hal yang baik karena bermanfaat untuk membantu keluar dari keburukan.

Di samping itu, hukum menipu pula pada asalnya adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar.

Namun menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Saffarini, mengingkari suatu dosa pribadi yang dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain merupakan salah satu keadaan yang perlu dilakukan penipuan agar tidak termasuk golongan orang yang menampakkan dosa-dosanya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah dengan syarat dosa-dosa tersebut tidak lagi diungkapkan oleh orang lain.

Oleh karena itu, berdasarkan keadaan yang dijelaskan pada pertanyaan di atas, maka diperlukan perbuatan menipu dengan cara mengingkari dosa yang dilakukan untuk menutupi aib diri sendiri.

Apabila orang yang bertanya terus menekan hingga ia tetap meminta umpatan, maka ia wajib melakukan tauriah, yaitu menggunakan ayat yang maknanya jelas dipahami oleh pendengarnya, namun yang dimaksud sebenarnya adalah sesuatu yang lain yang samar-samar dan tersembunyi.

Misalnya “Saya tidak melakukan hal-hal itu” namun yang dimaksud adalah tidak melakukan hal-hal tersebut pada hari ini.

Namun syarat ini dengan syarat dosa yang dilakukan tidak melibatkan pengambilan atau pengingkaran hak orang lain.

Jika menyangkut hak orang lain, maka hukum selingkuh dan tauriah mengingkari dosa menjadi haram.

Selanjutnya, perlunya menipu dengan mengingkari dosa-dosa yang telah dilakukan juga harus dibarengi dengan pertobatan yang sungguh-sungguh dari dosa-dosa tersebut agar tidak dijadikan sebagai cara untuk meneruskan dosa-dosa tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Kesimpulan

  • Hukum berbohong untuk menutupi rasa malu diri sendiri itu perlu selama dosanya tidak diungkapkan kepada orang lain.
  • Jika disuruh bersumpah hendaknya melakukan tauriah seperti mengatakan “Saya tidak melakukan hal itu” namun niat yang dimaksud adalah tidak melakukan hal itu pada hari ini.
  • Syarat ini dengan syarat dosanya tidak diungkapkan kepada orang lain dan tidak menyangkut pengambilan atau pengingkaran hak orang lain.
  • Hal itu juga harus dibarengi dengan taubat dan upaya untuk segera meninggalkan dosa tersebut agar tidak dijadikan sebagai cara untuk melanjutkan dosa tersebut secara sembunyi-sembunyi.

WaAllahu’lam

BACA: Penjelasan Kantor Mufti Wilayah Federal tentang Hukum Pengungkapan Konflik Rumah Tangga di Media Sosial

Sumber: Mufti Wilayah Federal

The post Hukum Selingkuh untuk Menutupi Aib Sendiri muncul pertama kali di Siakap Keli.

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.