Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
Rasulullah SAW tidak mendoakan orang yang meninggal karena terlilit hutang. Orang yang meninggal itu dibawa dan dia bertanya, “Apakah dia mempunyai hutang?” Mereka menjawab, “Ya, dua dinar.” Dia berkata, “Berdoalah.” Pada temanmu
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam-lah yang tidak mendoakan laki-laki yang mempunyai hutang. Kemudian mayat itu dibawa ke hadapannya. Dia berkata: “Apakah dia mempunyai hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar.” Dia berkata: “Doakanlah teman-temanmu.”
(HR. Abu Daud No. 3343, disahkan oleh Syaikh Al Albani dalam Sahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3343)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Jiwa orang mukmin terikat pada hutangnya sampai lunas.
“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”
(HR. At Tirmidzi No. 1079, beliau berkata: hasan. Ibnu Majah No. 2413. Ahmad No. 10607. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 6891, 11048, 11193, 17604 Syu’abul Iman No. 5543. Juga dalam As Sunan Ash Shaghir No. 1615, 1812. Al Al Mustadarak No. 2219, Al Mu’jam Al Kabir No. 2591. Ibnu Hibban No. 2390, Kanzul ‘Ummal No. 15488)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata: Sahih. (Tahqiq Musnad Ahmad Nomor 10607). Syekh Husein Salim Asad berkata: hasan. (Tahqiq Musnad Abi Ya’la No. 6026). Imam Al Hakim menyatakannya shahih menurut standar Bukhari-Muslim, namun mereka berdua tidak meriwayatkannya. (Al Mustadrak Nomor 2219). Syekh Al Albani mengatakan itu asli. (Shahihul Jami’ No. 6779, Misykah Al Mashabih No. 2915. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1078). Imam Ibnu Hajar mengatakan hadits ini shahih oleh Imam Ibnu Hibban dan lain-lain. (Fatul Bari, 7/461). Imam Asy Syaukani mengatakan perawi hadits ini tsiqat (kredibel), kecuali Umar bin Abi Salamah bin Abdirrahman jujur namun ada kesalahannya. (Nailul ‘Authar, 6/114)
Kuliah hadis:
Hutang, walaupun sedikit tetaplah hutang, dia harus dibayarkan sebelum wafat. Jika tidak, maka akan menjadi hambatan bagi orang tersebut setelah wafatnya. Walau pun dia orang shalih dan mati syahid. Oleh karenanya, hendaknya ahli warisnya melunasi untuk kebaikan mayit tersebut di akhirat.
Imam Ash Syaukani Rahimahullah menjelaskan:
Maksudnya adalah mendesak para ahli waris untuk melunasi hutang orang yang meninggal dan memberitahukan kepada mereka bahwa jiwanya bergantung pada hutangnya sampai lunas.
Dalam hadits ini terdapat dorongan bagi ahli waris untuk melunasi hutang si mayit, dan pengabaran bagi mereka bahwa jiwa mayit tersebut tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu lunas. (Nailul Authar, 4/23)
Jika belum dilunasi, maka jiwa mayit tersebut “tergantung” ……. Apa makna tergantung?
Para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian mu’allaqah (tergantung) dalam hadits ini. Syekh Abul ‘Ala Al Mubarfkafuri Rahimahullah menjelaskan:
Kata Al-Suyuti artinya dia dipenjarakan dari kedudukannya yang terhormat, dan kata Al-Irak artinya perkaranya ditangguhkan, dan dia tidak diadili untuk diselamatkan atau dimusnahkan sampai terlihat apakah utangnya lunas atau tidak. Akhiri kutipan.
Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum. Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/193)
Ada juga yang memaknai bahwa jiwa orang tersebut masyghul (gelisah) karena hutangnya. Hal itu dikatakan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah sebagai berikut:
Hadits ini merupakan salah satu petunjuk bahwa orang yang meninggal tetap sibuk dengan agamanya setelah kematiannya. Isinya adalah anjuran untuk membuangnya sebelum meninggal, dan itu merupakan hak yang paling utama. Jika hal ini berlaku pada utang yang diambil dengan persetujuan pemiliknya, lalu bagaimana dengan utang yang diambil dengan paksa, rampasan, dan rampasan?
Hadits ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa mayit akan senantiasa gundah (masyghul) dengan hutangnya setelah dia wafat. Pada hadits ini juga terdapat anjuran untuk membersihkannya dari hutang sebelum wafat, karena hutangadalah hak yang paling penting. Hal ini jika pada hutang yang diberikan menurut kerelaan pemiliknya, maka apa jadinya pada harta yang mengambilnya secara paksa dan merampas? (Subulus Salam, 2/92)
Tak hanya itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga tidak mau mendoakan jenazah yang masih terlilit hutang, padahal jika didoakan maka itu akan menjadi syafaat bagi jenazah. Namun dia membiarkan teman-temannya mendoakannya.
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan:
Setiap kali orang mati didatangkan kepadanya untuk didoakan, dia bertanya apakah dia berhutang atau tidak? Jika dia tidak berhutang, maka dia mendoakannya, dan jika dia terlilit hutang, dia tidak mendoakannya dan membiarkan sahabatnya mendoakannya, maka shalatnya adalah syafaat. Syafaatnya adalah wajib
Jika ada jenazah yang didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan dia ingin shalat, dia akan bertanya, apakah dia mempunyai hutang atau tidak? Jika dia tidak mempunyai hutang maka Dia mendoakannya, jika dia mempunyai hutang maka Dia tidak mau mendoakannya, namun memperbolehkan para sahabat untuk mendoakan jenazah. Sesungguhnya doa-Nya (untuk orang yang meninggal, pena) adalah syafaat (penolong) dan syafaat-Nya adalah suatu hal yang pasti. (Zaadul Ma’ad, 1/503)
Dan, mayit yang berhutang juga terhalang masuk surga walau dia mati syahid. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat berikut:
Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Orang yang syahid akan diampuni segala dosanya kecuali hutangnya.
“Orang yang mati syahid diampuni segala dosanya kecuali utang-utangnya.”
(HR. Muslim No. 1886, Ahmad No. 7051, Abu ‘Uwanah No. 7369, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2554, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 11110)
Dari Muhammad bin Jahsy Radhiallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika seseorang terbunuh di jalan Allah lalu dihidupkan kembali, kemudian dibunuh dua kali karena sedang berhutang, maka dia tidak akan masuk surga hingga utangnya lunas. Tentang dia, agamanya
Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.
(HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 556 dan Al Awsath No. 270, Al Hakim No. 2212, katanya: shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 10754, ‘Abdu bin Humaid No. 367, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al Aahad wal Matsaani No. 928. Syaikh Al Albani berkata: Hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 3600.
Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah menjelaskan:
Ini merupakan peringatan bahwa hak-hak manusia dan akibat-akibat yang menjadi hak seorang hamba tidak terhapuskan dengan amal shaleh, melainkan menghapuskan apa yang ada di antara hamba dan Rabbnya.
Pada hadits ini terdapat peringatan bahwa hak-hak yang terkait dengan manusia dan tanggungannya, tidaklah bisa dihapuskan dengan amal shalih, sebab amal shalih itu hanya menghapuskan hal-hal yang terkait antara manusia dengan Rabbnya. (Ikmalul Mu’allim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)
Imam Al Munawi Rahimahullah berkata:
Yang dimaksud dengan itu adalah seluruh hak para hamba, seperti darah, harta, dan kehormatan, karena tidak diampuninya syahidnya, dan itu ada pada syahid di darat, tetapi adapun syahid di laut, ia diampuni, bahkan utangnya pun diketahui.
Maksud hutang di sini adalah semua hak manusia baik berupa darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidaklah bisa diampuni dengan mati syahid, itu untuk syahid perang darat, ada pun syahid perang laut, maka dia diampuni termasuk hutangnya, berdasarkan adanya riwayat tentang itu. (Faidhul Qadir, 6/599. Cet. 1, 1415H-1994M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Libanon)
Begitulah nasib seorang debitur jika meninggal dunia.
Lalu, hutang atau orang berhutang yang seperti apakah yang dimaksud hadits di atas? Apakah semua orang berhutang lalu meninggal maka keadaannya seperti itu? Atau untuk hutang tertentu?
Hutang diatas -yang membawa dampak buruk bagi mayit- adalah hutang yang dilakukan oleh orang yang tidak berniat untuk melunasinya, padahal dia mampu. Ada pun bagi yang berniat melunasinya, tetapi ajal keburu menjemputnya, atau orang yang tidak ada harta untuk membayarnya, dan dia juga berniat melunasinya, maka itu dimaafkan bahkan Allah Ta’ala yang akan membayarnya.
Al Qadhi ‘Iyadh berkata:
Hal ini berlaku bagi seseorang yang mempunyai hak untuk melunasi hutangnya
Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasi hutangnya. (Al Ikmal, 6/155)
Kata Imam As Syaukani Rahimahullah:
Hal ini terbatas pada orang yang mempunyai uang untuk melunasi hutangnya. Adapun orang yang tidak mempunyai uang dan meninggal dengan niat untuk melunasinya, terdapat dalil dalam hadis yang menunjukkan bahwa Tuhan Yang Maha Esa akan melunasinya untuknya.
Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya. (Nailul Authar, 4/23)
Disabdakan juga oleh Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:
Bisa jadi hal ini berlaku pada seseorang yang meminjam uang dan tidak berniat melunasinya
Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)
Hal ini juga yang disabdakan Imam Al Munawi:
Pembahasannya tentang orang yang durhaka dengan mengambil pinjaman. Adapun barangsiapa yang meminjam pinjaman pada tempat yang halal dan tidak lalai melunasinya, maka dia tidak akan dipenjarakan dari surga sebagai syahid atau orang lain.
Pembahasan mengenai hal ini berlaku bagi siapa saja yang gagal membayar utangnya. Ada pula bagi seseorang yang berhutang dengan cara yang halal dan ia tidak mengingkari janjinya, maka ia tidak dihalangi dari surga baik sebagai syahid atau sebaliknya. (Faidhul Qadir, 6/559)
Ada beberapa riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa orang yang berhutang lalu dia wafat dalam keadaan tidak ada kemampuan, padahal berniat untuk melunasinya maka Allah Ta’ala yang akan membayarkannya.
Dari Maimunah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Tidak ada seorang muslim pun yang mempunyai hutang yang Allah tahu ia ingin melunasinya, namun Allah akan melunasinya di dunia ini.
“Tidaklah seorang muslim berhutang, dan Allah mengetahui bahwa dia hendak menunaikannya, melainkan Allah Ta’ala akan menunaikannya di dunia.”
(HR. Ibnu Majah No. 2408, Ibnu Hibban No. 5041, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 61, An Nasa’i No. 4686, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 6285. Disahkan oleh Syaikh Al Albani, Sahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 2408, dan Sahihul Jami’ No. 5677)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Barangsiapa mengambil uang orang dan ingin mengembalikannya, maka Allah yang akan membayarnya, dan barangsiapa yang mengambilnya dan ingin membinasakan, maka Allah akan membinasakan.
“Barangsiapa mengambil harta seseorang dan ingin mengembalikannya, maka Allah pasti akan membalasnya. Barang siapa yang mengambil dan hendak memusnahkannya, maka Allah akan membinasakan dia.”
(HR. Bukhari No. 2387, Ahmad No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2146)
Kesimpulan:
1. Orang yang wafat –walau pun mati syahid- dalam keadaan berhutang yang tidak ada itikad baik untuk melunasinya padahal ada kemampuan untuk itu maka Allah Ta’ala menggantungkan nasibnya diakhirat, sebab hutang tersebut tidaklah terhapus dengan amal shalih, kecuali sampai hutang itu lunas. Maka hendaknya ahli warisnya mengetahui hal itu dan melunasinya.
2. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mendoakan orang yang berhutang, namun memerintahkan para sahabatnya untuk mendoakannya. Artinya orang tersebut tidak mendapatkan syafaatnya dari pihak ini. Jumhur ulama mengatakan, orang yang terlilit hutang tetap didoakan.
3. Orang yang berniat membayar hutangnya, atau bagi orang yang tidak ada kemampuan, tetapi dia keburu wafat dan tidak sempat melunasinya, maka akan Allah Ta’ala yang akan menggantikanya di akhirat, dia bukan termasuk yang dicela dalam hadits-hadits di atas.
Wallahu A’lam
✍ Farid Nu’man Hasan
Terkait
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.