PERTANYAAN:
Ustadz, pernahkah ada cerita boikot produk kafir pada masa Nabi/Sabat/ulama sebelumnya?
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Pada masa lalu, fase Mekkah, fase minoritas dan lemah… justru kaum muslimin yang diboikot. Diblokade ekonominya selama 2 – 3 th.
Pada fase Madinah, kaum muslimin justru berhasil “merebut pasar” Yahudi Bani Qainuqa. Ini bukan sekedar boikot, tapi membuat ekonomi musuh menjadi ambruk. Itu esensinya. Mengambrukkan ekonomi musuh dalam peperangan itu strategi penting mengalahkannya. Spirit dari memboikot produk adalah seperti itu.
Jadi, ada atau tidaknya riwayat nabi tentang boikot produk kafir, itu tidak menjadi masalah bagi boikot yang ada saat ini.
Pijakan dan dasar pemboikotan adalah:
Dan bersiaplah melawan mereka dengan kekuatan apa pun yang kamu mampu, dan dengan taktik kuda, yang dengannya kamu dapat menakuti musuh Allah, musuhmu, dan orang lain selain mereka. Anda tidak mengenal mereka. Tuhan mengenal mereka. Dan apa saja yang kamu belanjakan di jalan Allah, akan dibalas kepadamu dengan penuh, dan kamu tidak akan dirugikan.
Dan bersiaplah dengan segenap kemampuanmu untuk menghadapi mereka *dengan kekuatan yang kamu miliki* dan dari pasukan kavaleri *yang dapat menakuti musuh-musuh Allah, musuh-musuhmu* dan orang-orang selain mereka yang tidak kamu kenal; tapi Tuhan mengetahuinya. Apapun yang kamu belanjakan di jalan Allah niscaya akan dikembalikan kepadamu secukupnya dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
-Surat Al-Anfal, Ayat 60
Sarana dan strategi perjuangan itu banyak, bervariasi, dan berkembang.. Tidak harus ada atau tidak ada di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebab, strategi adalah urusan dunia yang asalnya boleh bahkan bisa dianjurkan dan wajib jika tujuannya juga tujuan yang wajib. Kaidahnya:
Sarana diatur oleh tujuannya – tujuannya – sampai ada larangan dari syariah, dan sarana tidak dibatasi.
Sesungguhnya hukum sarana mengikuti hukum tujuan dan maksud-maksudnya, sampai adanya dalil syariat yang melarang, dan sarana itu tidaklah terbatas.
Dalam bahasa lain:
Sarana mempunyai hukum yang sama dengan tujuan. Jika niat itu diwajibkan oleh syariat, dan tujuannya diperintahkan demikian, maka boleh menggapai dan mencarinya dengan cara apa pun yang tidak dilarang oleh syariat. Mendukung umat Islam yang tertindas diwajibkan oleh hukum syariat.
Sesungguhnya hukum dari sebuah sarana mengikuti hukum maksud dan tujuannya. Maka, jika sebuah maksud dibenarkan oleh syariat, dan tujuannya diperintahkan seperti apa pun juga, maka dibolehkan untuk mencapainya dengan sarana apa pun, hal itu tidak terlarang dalam syariat … dan membela muslim yang tertindas adalah perbuatan yang diperintahkan syariat.
Dengan demikian. Tuhan memberkati
Farid Nu’man Hasan
Terkait
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.