Syarah Ushul ‘Isyrin Ke-2 – Syariah Online DepokSyariah Online Depok

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Al-Qur’an yang Mulia dan Sunnah yang murni menjadi rujukan setiap Muslim untuk mempelajari hukum-hukum Islam, dan Al-Qur’an dipahami menurut kaidah bahasanya. Bahasa Arab tanpa kepura-puraan atau kesewenang-wenangan, dan dalam memahami Sunnah yang murni, ia mengacu pada ahli hadis yang dapat dipercaya.

Al Quran yang mulia dan Sunah yang suci adalah rujukan bagi setiap muslim dalam memahami hukum-hukum Islam, dan Al Quran dipahami sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tidak dengan takalluf (dibuat-buat) dan tidak ta’assuf (memaksakan), sedangkan dalam memahami sunah rujukannya adalah pemahaman para ulama hadits yang terpercaya.

Penjelasan:

Pada prinsip ini, Imam Syahid Hasan al Banna Rahimahullah menegaskan sebuah prinsip agung, pondasi yang paling kokoh, bahwa Al Quran dan As Sunnah adalah sumber paling utama, dan rujukan paling mulia, bagi semua umat Islam dalam memahami berbagai hukum-hukum Islam.

Memahami keduanya dengan benar adalah keharusan untuk mendapatkan cahaya dan petunjuk yang terkandung di dalamnya. Memahami keduanya tidak boleh sembarang, tapi hendaknya berdasarkan kaidah dan metode yang benar dan bersama para ulama yang kredibel.

Al-Qur’an yang Mulia dan Sunnah yang murni menjadi acuan setiap umat Islam dalam mengetahui hukum Islam.

“Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah yang suci menjadi acuan setiap umat Islam dalam mengetahui hukum-hukum Islam.”

Ini menegaskan bahwa sumber utama syariat Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah yg shahih. Keduanya merupakan wahyu Allah, Al-Qur’an diturunkan lafaz dan maknanya, sedangkan Sunnah diturunkan maknanya lalu dijelaskan dengan ucapan, perbuatan, atau persetujuan Nabi ﷺ.

Allah Ta’ala berfirman:

Dia tidak berbicara atas dasar keinginan (3) Itu tidak lain hanyalah wahyu yang diturunkan (4)

Tidaklah yang diucapkannya berasal dari hawa nafsunya, melainkan itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya. (QS. An Najm : 3-4)

Salah satu tokoh salaf, Hasan bin ‘Athiyah Rahimahullah berkata:

Jibril biasa turun kepada Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, sesuai dengan Sunnah sebagaimana dia turun kepadanya melalui Al-Qur’an.

Malaikat Jibril menurunkan sunnah kepada Nabi ﷺ sebagaimana beliau menurunkan Al-Quran kepadanya. (Sunan Ad Darimi no. 588. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: shahih. Fathul Bari, 13/291)

Imam Ibnu Hazm berkata:

Maka Tuhan Yang Maha Kuasa mengatakan kepada kita bahwa perkataan Nabi-Nya, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, semuanya adalah wahyu, dan wahyu itu, tanpa perselisihan, adalah sebuah zikir, dan zikir itu dilestarikan oleh teks Al-Qur’an. Dengan demikian, benarlah semua perkataannya, semoga Allah SWT memberinya rahmat dan memberinya kedamaian, terpelihara dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dan kita dijamin tidak akan ada yang hilang, karena apa yang Tuhan Yang Maha Kuasa pelihara adalah dengan pasti tidak ada yang hilang, jadi semuanya diteruskan kepada kita, jadi milik Tuhan. Argumennya tidak pernah ada pada kita

Maka Allah Ta‘ala memberitakan bahwa seluruh ucapan Nabi ﷺ adalah wahyu. Dan wahyu, tanpa ada perbedaan pendapat, adalah adz-dzikr (peringatan). Sedangkan adz-dzikr itu terjaga berdasarkan nash Al-Qur’an. Dengan demikian, sahihlah bahwa seluruh ucapan beliau ﷺ terjaga dengan penjagaan Allah ‘Azza wa Jalla, dijamin bagi kita bahwa tidak ada sesuatu pun darinya yang akan hilang. Karena apa yang dijaga oleh Allah Ta‘ala, maka dengan keyakinan pasti tidak mungkin ada sesuatu pun yang hilang darinya. Maka seluruhnya telah sampai kepada kita, dan Allah memiliki hujjah atas kita selamanya.” (Al Ihkam fi Ushul Al Ahkam, 1/95)

Seorang muslim tidak boleh menjadikan hukum selain keduanya sebagai acuan utama dan tertinggi, walaupun ia dapat menggunakan ijma’ dan ijtihad para ulama (qiyas) sebagai acuannya, namun semua itu tetap kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan utamanya.

Ketika Nabi ﷺ mengutus Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu ke Yaman, beliau bertanya kepada Muadz:

Bagaimana Anda membelanjakannya? Dia berkata: Saya memutuskan berdasarkan Kitab Allah. Dia berkata: Jika kamu tidak menemukannya? Beliau menjawab: Dalam Sunnah Rasulullah. Dia berkata: Jika kamu tidak menemukannya? Dia berkata: Saya mencoba yang terbaik untuk mengambil keputusan, tetapi saya tidak peduli. Dia berkata: Kemudian Rasulullah memukul dadanya dan berkata: Segala puji bagi Tuhan yang telah memberi petunjuk kepada Rasulullah kepada apa yang diridhai Rasulullah.

“Ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bertanya:

‘Dengan apa engkau akan menghukumi?’

Mu’adz menjawab: ‘Dengan Kitab Allah (Al-Qur’an).’

Dia bertanya lagi: ‘Jika engkau tidak menemukannya (di dalam Al-Qur’an)?’

Mu’adz menjawab: ‘Demikian pula dengan Sunnah Rasulullah ﷺ.’

Dia bertanya lagi: ‘Jika engkau tidak menemukannya (dalam Sunnah)?’

Mu’adz menjawab: ‘Maka aku akan berijtihad dengan pendapatku semampuku.’

Kemudian Nabi ﷺ menepuk dada Mu’adz dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada Rasulullah atas sesuatu yang diridhai Rasulullah.’”

(HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ahmad, dll. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: hasan)

Al-Qur’an dipahami menurut kaidah bahasa Arab, tanpa kepura-puraan dan kesewenang-wenangan.

“Al-Qur’an dipahami sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab tanpa dibuat-buat dan tanpa dipaksakan.”

Karena Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yang fasih, maka pemahaman terhadapnya harus mengikuti kaidah bahasa Arab; baik nahwu, sharaf, balaghah, maupun uslub bahasa yang digunakan oleh bangsa Arab pada masa turunnya wahyu. Tidak boleh menafsirkan ayat dengan makna yang keluar dari kaidah bahasa Arab, apalagi memaksakan tafsir dengan hawa nafsu atau filsafat yang menyimpang. Firman Allah Ta’ala:

Sesungguhnya Kami menurunkannya dalam bentuk Al-Qur’an berbahasa Arab, agar kamu dapat memahaminya.

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an berbahasa Arab agar kamu memahaminya.” (QS.Yusuf:2)

Maka seseorang tidak bisa memahami apalagi menafsirkan Al-Qur’an hanya melalui terjemah dan menganalisa hanya akal saja tanpa memahami bahasa aslinya, tidak memahami asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan penjelasan ulama ahli, hal tersebut tidak boleh dan berbahaya.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

Barangsiapa berbicara tentang Al-Qur’an tanpa ilmu, maka dia akan duduk di neraka

“Barangsiapa berbicara tentang (isi) Al Quran tanpa ilmu, maka disediakan tempat baginya di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4022, At Tirmidzi berkata: hasan sahih)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

Barangsiapa berbicara tentang Al-Qur’an menurut pendapatnya, maka hendaklah dia duduk di Neraka

“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan akal pikirannya semata, maka disediakan bagianya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4023, beliau berkata: hasan)

Dalam memahami Sunnah yang murni, beliau mengacu pada ahli hadis yang terpercaya.

“Dan dalam memahami sunnah suci yang menjadi acuannya adalah para ahli hadis yang terpercaya.”

Artinya, sunah Nabi ﷺ tidak bisa dipahami sembarangan. Harus melalui jalur para ahli hadits (muhadditsin) yang terpercaya (‘adl dan dhabith), baik dalam meriwayatkan maupun menjelaskan dan mengurai maknanya.

Para ulama hadits telah memilah mana yang shahih, hasan, dha‘if, bahkan palsu. Karena itu, seorang Muslim wajib merujuk kepada ulama hadits terpercaya seperti Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan juga para pensyarah hadits seperti Ibn Hajar, An-Nawawi, Al ‘Aini, Ibnu Baththal, dll. Ini agar tidak terjerumus pada pemahaman yang salah terhadap sunah. Betapa sering manusia mengutip hadits lalu menyebarkannya atau membuat meme atau poster hadits, tapi tidak memahami keshahihannya dan tidak paham juga makna dan hukum di dalamnya. Dia memahami secara harfiyah atau apa adanya sehingga yg terjadi adalah salah paham bahkan penyimpangan.

Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌸🍃🌸🍃🌸🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan
🔈 Bergabunglah dengan Saluran: bit.ly/1Tu7OaC
🅿️ Halaman penggemar: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
🎬IG: Instagram: https://instagram.com/faridnumanhasan
Youtube : Farid Nu’man Hasan Resmi


PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch