Hukum Pemanfaatan Alkohol Untuk Keperluan Selain Khamr

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum..ustadz afwan.bolehkah kita memakai deodoran seperti misal nya Rexona yg biasanya di ketiak..ketika mau bepergian atau mau sholat berjamaah di masjid?


JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama berbeda pendapat tentang pemanfaatan alkohol untuk keperluan selain khamr. Seperti minyak rambut, minyak wangi, obat oles, disinfektan, dan sejenisnya.

1. Tidak bisa karena najis

Mereka menganggap alkohol sama dengan khamr, dan khamr menurut mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) adalah najis secara HISSI (materi, zat). Sebagaimana ayat:

Wahai orang-orang yang beriman, anggur, judi, periuk, dan batu adalah suatu kekejian. Setan, maka hindarilah dia agar kamu berhasil

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, perjudian, (berkurban kepada) berhala, dan membuang undi dengan anak panah, adalah RIJSUN(KOTOR) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Ma’idah, Ayat 90)

Beberapa ahli tafsir mengatakan yang dimaksud dengan rijsun adalah UNJIS, seperti yang dikatakan oleh Al Mawardi, dan An Naisaburi.

2. Mungkin dan mungkin tidak najis

Bagi mereka, kata RIJSUN pada ayat di atas bermakna RIJZUN (yaitu azab), seperti yang dikatakan Ibnu Abbas. Oleh karena itu, kelompok ini mengatakan najisnya khamr adalah MA’NAWI (secara sifat perbuatannya; yaitu mabuk), bukan zat atau materinya. Di tambah lagi, saat surat di atas turun di Madinah para sahabat langsung menumpahkan drum-drum khamr mereka sampai diceritakan Madinah banjir khamr. Kisah ini shahih dalam Shahih Ibnu Hibban. Kisah ini menunjukkan khamr suci secara zat, sebab jika najis tidak mungkin mereka sembarang membuang khamr sampai membanjiri kota mereka.

Demikian pendapat Imam Rabi’ah (gurunya Imam Malik), Imam Daud Azh Zhahiri, Imam Shiddiq Hasan Khan, Imam Ash Shan’ani, Imam Asy Syaukani, Syekh Rasyid Ridha, Syekh Bukhait Al Muthi’i, Syekh Al Qaradhawi, Syekh Utsaimin, dll.

Dalam Darul Ifta Al Mishriyyah ketika ditanya pemakaian alkohol untuk campuran minyak wangi, obat oles, hand sanitizer, dll:

Penggunaan alkohol untuk tujuan tersebut di atas diperbolehkan menurut hukum Syariah, kecuali meminumnya sebagai pengganti alkohol, karena dilarang menurut hukum Syariah.

Penggunaan minuman beralkohol untuk keperluan tersebut diperbolehkan menurut syariat, kecuali jika diminum sebagai pengganti khamer maka dilarang menurut syariat.

Jadi haram jika diminum atau dicampur dengan makanan dan minuman. Sedangkan untuk penggunaan minyak diperbolehkan. (Fatwa no.3113)

Solusinya, selama masih banyak tersedia minyak rambut dan parfum, yang non alkohol maka pakailah yang non alkohol agar tidak memunculkan kontroversi dan keraguan.

Dengan demikian. Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.