PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr wb
Apa hukumnya membeli kendaraan di pelelangan bank?. Setahu sya mobil ini berasal dari tarikan keridit macet.
Syukron wa jazakallahukhair Wassalamu’alaikum wr wb(+62 813-8502-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Barang sitaan ada dua macam:
1. Barang sitaan yang dilakukan oleh negara
Yaitu biasanya barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang merugikan negara. Maka, negara berhak mengambil dan menyitanya, dan itu menjadi milik negara.
innallaha ya’muru an tu’adul ahmanat lihatlah ahlihaa – Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya..
Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, karena mereka bebas menyikapi barang tersebut, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli secara lelang boleh menurut jumhur.
2. Sitaan karena kredit macet.
– Jika pada bank atau leasing Konvensional:
Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali, lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, walau sebelumnya dia sudah membayar DP dan beberapa kali cicilan, maka ini tidak boleh, ini zalim.
Sebab dia akhirnya tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yang dicicil pun hangus, DP juga hangus. Maka, tidak boleh pula kita membeli barang sitaan ini.
Seharusnya jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank. Atau silahkan menyita tapi memberikan kompensasi yang pantas. Tapi faktanya tidak demikian.
– Jika pada penggadaian
Barang yang digadaikan merupakan suatu jaminan, yang aslinya bukan milik penerima gadai, dapat dijual apabila pemiliknya mengizinkan dengan harga yang sepadan. Kemudian uang hasil penjualan itu digunakan untuk membayar utangnya, jika masih ada sisa maka menjadi milik pemilik barang yang digadaikan.
Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata:
Barangsiapa meminjam atau membeli secara kredit, lalu meninggalkan hipotek, jika telah tiba batas waktu dan ia tidak membayar, maka hipotek itu dijual dengan izinnya, atau dengan izin penguasa, dan utangnya telah lunas, dan sisanya menjadi miliknya, jika masih ada harganya.
Jika seseorang meminjam atau membeli barang secara kredit dan meninggalkan barang sebagai jaminan, maka apabila waktu jatuh tempo tiba dan utangnya belum dibayar, barang jaminan tersebut dapat dijual dengan izin orang yang bersangkutan atau izin hakim. Utang akan dilunasi dari hasil penjualan tersebut, dan sisa uang dari hasil penjualan, jika ada, akan menjadi hak orang yang bersangkutan.
(Al Islam Su’aul yang belum ada di Jawa. 285670)
Imam Asy Syarbini berkata:
(Harta yang digadaikan tidak boleh dijual kecuali dengan harga yang sama, segera, dari mata uang negaranya.)
Dan tidak dapat menjual barang gadai tersebut kecuali dengan HARGA SEPERTI nilai barang tersebut, secara tunai, dengan menggunakan mata uang setempat. (Mughni Muhtaj, 3/71)
Tuhan memberkati
Farid Nu’man Hasan
Terkait
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.