Hukum Berqurban: Wajib atau Sunnah? » Nabawi Mulia

Dalam persoalan hukum berqurban, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat utama yang masing-masing memiliki dasar argumen kuat dari hadits dan amalan para sahabat. Perbedaan ini mencerminkan keluasan pandangan dalam Islam serta pentingnya memahami dalil sebelum mengambil kesimpulan.

Pendapat pertama: wajib bagi mereka yang mampu

Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum berqurban adalah wajib Untuk setiap Muslim yang memiliki makanan yang baik atau mampu menjadi fundamental. This opinion is held by great figures such as Rabi’ah (Teacher of Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad in one of his history, Laits bin Sa’ad, some of the scholars of Madzhab Malikiyah, Shaykh Islam Ibn Taimiyah, and Shaykh Muhammad bin Shalih

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang menganggap qurban sebagai kewajiban memiliki kekuatan dalil yang lebih kuat dibandingkan dengan pendapat yang menyatakan bahwa qurban itu tidak wajib. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar mampu secara ekonomi. Hal ini beliau jelaskan dalam kitab Syarhul Mumti ‘jilid 3 halaman 408.

Di antara argumen utama yang mendukung pendapat ini adalah hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, di mana Nabi Sallallaahu’ Alaihi Wa Sallam mengatakan:

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak mau berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”
(Jam. Ibn Majah no. 3123, Al Hakim no. 7672. Hadis ini dinyatakan oleh Syekh Al Albani Rahimahullah)

Hadits ini secara tegas menunjukkan kecaman terhadap orang yang mampu namun enggan melaksanakan ibadah qurban.

Opini Kedua: Sunnah Mu’akkadah (ditekankan Sunnah)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum qurban adalah Arabyaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak seharusnya ditinggalkan oleh mereka yang memiliki kemampuan. Pendapat ini dianut oleh para ulama besar seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, Ibnu Hazm, dan para ulama lainnya.

Mereka berdalil dengan riwayat yang menunjukkan bahwa beberapa sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun memiliki kelapangan rezeki, pernah tidak melaksanakan qurban karena khawatir dianggap sebagai kewajiban.

Contohnya adalah pernyataan dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu ‘Anhu yang mengatakan:

“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.”
(Hr. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan Sanad Sahih)

Dilaporkan juga bahwa Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, dua teman dekat Nabi, tidak pernah melakukan qurban. Ini diceritakan oleh Abu Sarihah:

“Aku melihat Abu Bakar dan Umar, sementara mereka berdua tidak marah.”
(Hr. Abdur Razzaq dan Baihaqi, dengan Sanad Sahih)

Ibnu Hazm rahimahullah juga menegaskan bahwa tidak ditemukan satu riwayat shahih pun dari para sahabat yang menyatakan bahwa qurban itu merupakan kewajiban. Pernyataan ini tertuang dalam karya Sahih Fiqih Sunnah (jilid II halaman 367-368) serta Tawddhul Ahkaam Ahkaam (jilid IV halaman 454).

Menengahi Perbedaan Pendapat

Karena dalil yang digunakan oleh kedua pendapat sama-sama kuat dan memiliki dasar yang valid, maka sebagian ulama mengambil jalan tengah. Mereka menyarankan agar setiap Muslim yang mampu sebaiknya tidak meninggalkan ibadah qurban. Hal ini akan lebih menenangkan hati dan membuat seseorang merasa telah menunaikan tanggung jawabnya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sebagaimana disampaikan dalam Tafsir Adwa’ul Bayan (halaman 1120):

“… itu layak untuk mereka yang bisa, tidak meninggalkan. Karena dengan qurban itu akan tenang dan melepaskan ketergantungan. Wallahu a’lam.”

Janji Allah untuk Qurban

Perlu diyakini bahwa bagi siapa pun yang mengeluarkan hartanya untuk berqurban, Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti akan mengganti apa yang telah ia keluarkan dengan balasan yang lebih baik. Hal ini ditegaskan dalam hadits shahih bahwa setiap pagi Allah mengutus dua malaikat. Salah satunya berdoa:

“Ya Allah, berikan perubahan kepada orang -orang.”

Dan malaikat yang lainnya berdoa:

“Ya Allah, berikan kehancuran kepada mereka yang menahan (Pelt) mereka.”
(HR. Al Bukhari no. 1374 dan Muslim no. 1010)

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.