Ceramah Ushul ‘Isyrin ke-5

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Pendapat imam dan wakilnya mengenai hal-hal yang tidak ada nashnya, dan mengenai hal-hal yang mungkin mempunyai beberapa aspek, dan mengenai kepentingan Nabi, berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum, dan dapat berubah sesuai dengan keadaan, adat istiadat, dan adat istiadat. Prinsip dasar dalam beribadah adalah beribadah tanpa memperhatikan maknanya, dan dalam hal yang biasa memperhatikan rahasia, hukum, dan tujuannya.

Pendapat imam (pemimpin) dan wakilnya dalam hal-hal yang tidak ada teksnya, atau dalam hal-hal yang mempunyai beberapa kemungkinan makna, maupun dalam masalah masalih mursalah (kemanfaatan yang tidak disebutkan secara tegas dalam teks), dapat dijadikan kaidah sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah syar’iyyah. Bahkan pendapat itu bisa berubah sesuai dengan kondisi, kebiasaan, dan adat istiadat. Adapun hukum asal dalam beribadah adalah ta’abbudi (pengabdian murni) tanpa memperhatikan maknanya, sedangkan dalam urusan adat tetap diperhatikan rahasia, hikmah, dan tujuannya.

Penjelasan:

Dan pendapat imam dan wakilnya

Pendapat imam (pemimpin) dan wakilnya

===

Syekh Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menjelaskan:

Imam: Dia adalah pemimpin yang dipilih oleh umat Islam, yang menjadi kepala negara Islam, atau wakilnya: yaitu seseorang yang bertindak atas namanya selama dia tidak ada atau seseorang yang mempercayakannya untuk menjaga suatu wilayah atau tugas tertentu, seperti memimpin tentara.

Al-Imam adalah pemimpin yang dipilih oleh umat Islam, sehingga ia menjadi kepala negara Islam.

Adapun na’ibuhu (perwakilan) adalah orang yang menggantikan kedudukannya apabila yang bersangkutan tidak hadir, atau orang yang diberi kekuasaan untuk memimpin suatu daerah atau urusan tertentu misalnya memimpin suatu angkatan.

Tidak ada teks di dalamnya

dalam hal-hal yang tidak ada

===

Artinya, hal-hal yang belum dibahas secara khusus dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma’,

Dan itu mungkin memiliki banyak wajah

atau dalam hal-hal yang memiliki beberapa kemungkinan arti

===

Maksudnya, keputusan imam dan wakilnya masih seputar persoalan yang memunculkan ruang untuk diskusi dan berbagai interpretasi. Sehingga memunculkan ijtihad dengan berbagai kesimpulannya.

Dan dalam kepentingan yang dikirim

serta dalam masalah mashalih mursalah

===

Yaitu pendapat Imam dan wakilnya yang berdasarkan mashlahah mursalah; kemaslahatan (kebaikan/kemanfaatan umum) yang tidak disebut secara jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak ada dalil yang memerintahkannya maupun melarangnya, tetapi selaras dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah) seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Hal ini berlaku kecuali bertentangan dengan aturan hukum

dapat dijadikan pegangan selama tidak bertentangan dengan kaidah syar‘iyyah.

===

Yaitu pendapat imam dan wakilnya seperti di atas, bisa diamalkan atau dijalankan oleh jamaah dan anggotanya selama tidak bertentangan dengan syariat. Walau pendapat atau kebijakan itu tidak berasal dari syariat.

Syekh Abdul Karim Zaidan menjelaskan:

Dalam hal ini, pendapat imam diperhitungkan dan diperhitungkan, kecuali jika melanggar kaidah hukum, asas yang disepakati, atau nash yang tegas, karena kaidah tersebut berbunyi: (Tidak ada pembenaran ijtihad dalam konteks nash).

Maka pendapat imam dalam hal-hal seperti ini dianggap sah dan diikuti, selama tidak bertentangan dengan kaidah syar’i, prinsip yang disepakati, atau nash yang jelas. Karena kaidahnya mengatakan: “Tidak ada ruang bagi ijtihad ketika sudah ada nash yang tegas.”

Beliau juga menginstruksikan kepada para anggota jemaah:

Para anggota kelompok harus menaatinya sesuai dengan ijtihadnya masing-masing. Ini adalah ijtihad yang diperbolehkan. Namun jika ia keluar dengan ijtihad mubahnya yang bertentangan dengan nash, maka tidak ada ketaatan kepadanya dalam ijtihad tersebut, karena (tidak ada ketaatan kepada makhluk jika ia durhaka kepada Sang Pencipta).

Bagi jamaah wajib menaati pimpinan dalam hal ijtihad yang masih dalam batas diperbolehkan syariat (ijtihad sā’igh). Namun jika ijtihadnya menyimpang, sehingga bertentangan dengan teks syar’i yang jelas, maka tidak ada ketaatan terhadapnya, karena kaidahnya menyatakan: “Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”

Ini dapat berubah sesuai dengan keadaan, adat istiadat dan adat istiadat

Keputusan/kebijakan itu bisa berubah sesuai dengan kondisi, kebiasaan, dan adat yang berlaku.

Artinya, di antara faktor yang mempengaruhi hasil akhir sebuah keputusan dan fatwa adalah kondisi, kebiasaan, dan adat. Jika terjadi perbedaan atau perubahan maka bisa berubah pula keputusan dan fatwanya.

Imam Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Sayalamul Muwaqi’in, berbunyi:

Dalam perubahan dan perbedaan fatwa diperhitungkan perubahan waktu, tempat, kondisi, niat, dan imbalan

“Pasal tentang perubahan fatwa dan perbedaannya yang disebabkan perubahan zaman, tempat, kondisi, niat, dan tradisi.”

Lalu dia berkata:

Ini adalah bab yang sangat bermanfaat, dan karena ketidaktahuannya, telah terjadi kesalahan besar menurut syariat, yang lebih merugikan daripada rasa malu, kesulitan, dan kewajiban yang tidak dapat dihindari….

“Ini adalah pasal yang sangat besar manfaatnya, yang jika bodoh terhadal pasal ini maka akan terjadi kesalahan besar dalam syariat, mewajibkan sesuatu yang sulit dan berat, serta membebankan apa-apa yang tidak pantas dibebankan … “ (I’lamul Muwaqi’in, 3/3)

Prinsip dasar dalam beribadah adalah beribadah tanpa memperhatikan maknanya

Adapun hukum asal dalam ibadah adalah bersifat ta‘abbudi (murni mengikuti perintah tanpa mencari makna rasionalnya)

Artinya, dalam urusan ibadah ritual seperti shalat, haji, umrah, puasa, sikap umat Islam atau jamaahnya adalah taat dan patuh, meski tidak mengetahui hikmah dan rahasia ibadah tersebut. Kita tidak diharuskan mengetahui apa hikmahnya sebelum mengamalkannya.

Syekh Abdul Karim Zaidan menjelaskan:

Prinsip dasar dalam ibadah adalah ketaqwaan, maksudnya kaidah universal dalam ibadah adalah hendaknya dilakukan karena ketaatan kepada Allah dan murni sebagai ibadah, tanpa bersandar pada fiqih rahasia, hikmah, dan maknanya, padahal kita yakin bahwa ibadah tersebut mempunyai makna, hikmah, dan rahasia.

Adapun hukum asal dalam ibadah adalah ta’abbud, yakni kaidah umum dalam ibadah adalah melaksanakannya semata-mata sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan penghambaan kepada-Nya, tanpa harus memahami rahasia, hikmah, dan maknanya meskipun kita meyakini bahwa ibadah memiliki makna, hikmah, dan rahasia tersendiri.

Dalam hal-hal biasa, perhatian diberikan pada rahasia, kebijaksanaan, dan tujuan

sedangkan dalam hal-hal adat (kebiasaan duniawi dan mu‘amalah) diperhatikan hikmah, rahasia, dan tujuan-tujuannya

Artinya, dalam perkara duniawi diperkenankan untuk menguak dan menyingkap hikmah dari sebuah perintah dan larangan dalam urusan duniawi. Jika tahu apa hikmahnya maka Alhamdulillah, jika tidak tahu maka kita tdk berdosa.

Syekh Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menjelaskan:

Adapun non-ibadah, yaitu dalam hal-hal yang biasa, yaitu kecuali ibadah, seperti urusan minum, makan, pakaian, dan urusan, maka umat Islam memperhatikan rahasia-rahasia yang ada di dalamnya dan mencermati tujuan hukum Islam, hikmah peraturan perundang-undangan, dan tujuan umumnya, dan dari apa yang diketahui jalan dan metode hukumnya, kita dapat mengetahui hukumnya atas hal-hal biasa yang tidak ada nash yang jelas.

Sedangkan dalam urusan bukan ibadah (al-‘adiyyat), yaitu hal-hal selain ibadah seperti makan, minum, berpakaian, dan muamalah, maka seorang muslim hendaknya memperhatikan hikmah yang terkandung di dalamnya, memahami maqashid al-shari’ah (tujuan syariat), hikmah syariat, dan tujuan umum. Berdasarkan yang telah diketahui dari pola dan metode syariat, hukumnya dapat diketahui dari hal-hal adat (non-ibadah) yang tidak disebutkan secara tegas dalam teks.

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

The post Syarah Ushul ‘Isyrin Ke-5 appeared first on Syariah Online Depok.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch