






Dan jimat, jampi-jampi, perpisahan, pasir, ilmu, tenung, dan menuntut ilmu ghaib, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan itu tercela dan wajib dilawan, kecuali yang berupa ayat Al-Qur’an atau ruqyah lisan.
“Adapun tamimah (jimat), ruqyah (mantra), al-wada’ (cangkang keong untuk tenung), ar-raml (astrologi dengan pasir), al-ma’rifah (perdukunan), al-kahanah (ramalan), dan mengaku mengetahui ilmu gaib, semua yang termasuk dalam surat ini adalah keburukan yang harus dilawan, kecuali yang berupa ayat Al-Qur’an atau ruqyah yang bersumber dari sunnah.”
Penjelasan:
jimat (at-tama’im)
Jimat atau benda gantung (kalung, patung, kain, dan lain-lain) diyakini dapat mengusir kejahatan, menyembuhkan penyakit, atau membawa keberuntungan.
Dalam Islam, ini termasuk syirik kecil bila diyakini sebagai sebab tanpa dalil syar‘i, dan bisa menjadi syirik besar bila diyakini memberi manfaat secara independen.
Ruqa (ar-ruqa)
Pelafalan mantra atau mantra untuk penyembuhan.
Ini ada dua jenis:
Ruqyah syar‘iyyah: yang bersumber dari ayat Al-Qur’an, sholawat Nabi ﷺ, atau sholawat baik yang jelas maknanya. Hal ini mungkin terjadi.
Ruqyah syirikiyah: berupa mantra-mantra dengan ungkapan musyrik, bahasa yang tidak jelas, atau memohon kepada selain Allah. Ini ilegal.
Larangan jimat dan ruqyah secara umum ada di hadits berikut:
Mantra, jimat, dan jimat adalah politeisme.
“Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan tiwalah (kegunaannya), adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud No. 3383, asli)
perpisahan (‘al-wada’)
Kulit kerang atau benda sejenis yang dijadikan alat perdukunan atau diyakini bisa menolak bala. Sebagian orang Arab Jahiliyah menggantungkan kulit kerang pada anak-anak sebagai penangkal penyakit.
pasir (ar-raml)
“Ilmu pasir”, yaitu metode meramal dengan membuat garis-garis di atas pasir/ tanah lalu menafsirkannya untuk mengetahui nasib atau masa depan.
Pengetahuan (al-ma’rifah)
Yang dimaksud di sini adalah “ilmu perdukunan” dengan nama ‘ilm al-ma‘rifah, semacam ilmu ramalan dengan melihat tanda-tanda tertentu (misalnya huruf, nama, atau bentuk tubuh) lalu mengklaim dari situ bisa mengetahui hal ghaib.
Meramal (al-kahanah)
Tenung atau perdukunan, yaitu klaim mengetahui perkara ghaib dengan bantuan jin atau cara-cara batil lainnya. Tukang tenung (kahin) sering mengaku bisa tahu apa yang akan terjadi.
Mengklaim ilmu ghaib (idda’a’ ma’rifat al-ghaib)
Mengaku mengetahui hal-hal gaib, padahal Allah Ta’ala sudah menegaskan bahwa ghaib hanya milik-Nya, kecuali yang diberitahukan kepada para Rasul melalui wahyu.
Kelima hal di atas substansinya sama yaitu perdukunan dan ramalan, Rasulullah ﷺ menegaskan larangannya secara sangat tegas.
Dari Shafiyah, dari sebagian isteri Nabi, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Barangsiapa mendatangi seorang peramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.
Barang siapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam. (HR.Muslim No.2230)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Barang siapa yang menyetubuhi wanita yang sedang haid, atau wanita dubur, atau dukun, lalu ia beriman pada perkataannya, maka ia kafir terhadap apa yang diwahyukan kepada Muhammad.
Barang siapa yang mendatangi (berhubungan badan, pen) dengan istrinya yg sedang haid atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka dia telah kafir terhadap apa-apa yang diturunkan kepada Muhammad*). (HR. Ibnu Majah No. 639, asli)
Tidak termasuk Ruqyah (Mantra).
Kecuali yang berupa ayat Al-Qur’an atau ruqyah lisan
Kecuali yang bersumber dari ayat Al-Quran dan ruqyah yang sah (dari Sunnah)
Jenis ini diperbolehkan berdasarkan hadits dan ijma’, bahkan tidak hanya diperbolehkan tetapi juga sunnah. Berdasarkan hadits:
Dari ‘Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
Kami biasa membaca ruqyah pada zaman pra-Islam, maka kami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu? Beliau bersabda: “Tunjukkan padaku ruqyahmu, tidak ada salahnya ruqyah selama tidak syirik.”
“Kami melakukan ruqyah di masa jahiliah, kami berkata: Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?” Beliau berkata: “Tunjukkan padaku ruqyahmu, tidak apa-apa asalkan tidak mengandung kemusyrikan.” (HR. Abu Daud No. 3886, asli)
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah berkata:
Para ulama sepakat bahwa ruqyah diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat: dengan kalimat Tuhan Yang Maha Esa atau nama dan sifat-sifat-Nya, dan dalam bahasa Arab. Atau dengan mengetahui maknanya dari orang lain, dan meyakini bahwa ruqyah itu tidak dipengaruhi oleh dirinya sendiri, melainkan oleh hakikat Tuhan Yang Maha Esa.
“Para ulama sepakat bahwa ruqyah diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat:
1. Menggunakan firman Allah Ta’ala atau dengan asma dan sifat-sifatNya.
2.Dengan lisan bahasa Arab atau dengan bahasa yang bisa diketahui maknanya selain bahasa Arab.
3. Meyakini bahwa ruqyah tidak memberikan pengaruh dengan substansinya sendiri, namun Allah Ta’ala yang memberikan pengaruhnya.” (Fathul Bari, 10/195. Darul Fikr)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
Adapun melakukan ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dan zikir-zikir yang diketahui, tidak haram, melainkan sunnah. Di antara mereka ada yang mengatakan mengenai gabungan kedua hadis tersebut, bahwa pujian diberikan kepada orang yang meninggalkan ruqyah demi keutamaan, dan untuk menunjukkan keimanan. Dan orang yang mengerjakan ruqyah, dan memberi izin untuk melakukannya, menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan, padahal meninggalkannya lebih baik, dan ini adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Abd al-Barr, dan dia meriwayatkannya dari orang yang menyuruhnya. Yang pertama terpilih, dan mereka dengan suara bulat mengutip kebolehan ruqyah dengan ayat-ayat dan zikir kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Adapun ruqyah (jampi/mantera) dengan ayat-ayat Al Quran, dan dzikir-dzikir yang ma’ruf (dikenal), maka hal itu tidak dilarang, bahkan sunah.
Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa dengan mengkompromikan dua hadis (yang terkesan bertentangan), sesungguhnya puji-pujian meninggalkan ruqyah menunjukkan afdhaliyah (hal yang lebih utama), dan kejelasan tawakkal. Dan, orang yang melakukan ruqyah dan hal itu diperbolehkan menunjukkan kemampuannya namun mengabaikan hal-hal yang lebih penting. Demikianlah apa yang dikatakan Ibnu Abdil Bar, meriwayatkannya dari orang yang meriwayatkannya. Sikap yang dipilih adalah yang pertama. Mereka mencontohkan kebolehan ruqyah dengan ayat dan kalimat dzikrullah Ta’ala.” (Syarh Shahih Muslim, 7/325)
Imam Al Maziri Rahimahullah berkata:
Semua ruqyah diperbolehkan jika dibaca berdasarkan Kitab Allah atau mengingat-Nya.
“Semua ruqyah boleh jika berasal dari kitab Allah atau dzikir.” (Ibid)
Ruqyah Syar’iyyah Dengan Cara Ditulis Di Kertas atau Di Wadah Lalu Meminum Airnya Atau Di Usap atau Digantungkan di Tubuhnya.
Hal ini dibolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, sejak zaman sahabat seperti Ibnu Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Abu Qilabah, hingga tabi’in seperti Mujahid. Juga Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, serta Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan para imam lainnya.
Atas wewenang Amr bin Shuaib, atas wewenang ayahnya, atas wewenang kakeknya, bahwa Rasulullah SAW, biasa mengajari mereka kata-kata ketakutan, “Aku berlindung pada kalimat-kalimat Tuhan.” perlindungan seutuhnya dari murka-Nya dan keburukan hamba-hamba-Nya serta dari hasutan setan, dan datangnya mereka
Abdullah bin Omar biasa mengajarkannya kepada siapa saja di antara putranya yang paham, dan siapa pun yang tidak memahami kitab-kitabnya, maka dia lampirkan padanya.
Dari ‘Amru bin Syu’aib dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengajari mereka beberapa kalimat karena adanya rasa takut, yaitu: A’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMATI BERSAMAMU DAN BERSAMAKU DAN BERSAMAKU DAN BERSAMAMU (Aku berlindung pada firman Allah yang sempurna dari murka-Nya dan kejahatan hamba-hamba-Nya, serta dari bisikan setan dan kedatangan mereka kepadaku)’. Abdullah bin Umar mengajarkan kalimat-kalimat tersebut kepada orang-orang yang berakal di antara anak-anaknya maupun yang belum berakal. Dia MENULISKANNYA DAN MENGGANTUNGKANNYA KEPADANYA.”
(HR.Abu Daud no.3893, HASAN)
Hadits ini menunjukkan kebolehan menuliskan doa-doa ma’tsur di kertas atau sesuatu, lalu digantungkan kepada yang sakit.
Imam An Nawawi menjelaskan:
Dibolehkan bagi wanita, anak laki-laki dan laki-laki memakai jam tangan yang mengandung Al-Qur’an
Dibolehkan menggantungkan jimat berisi Al-Qur’an pada wanita, anak-anak, dan pria.
Kemudian Imam An Nawawi mengutip dari Imam Ibnu Jarir, tentang sabda Imam Malik:
Tidak ada salahnya Al-Qur’an yang berkaitan dengan wanita dan anak laki-laki yang sedang haid jika dimasukkan ke dalam kulit seperti buluh baru atau kulit untuk dicatat.
Wanita dan anak-anak yang sedang haid boleh saja menggantungkan sesuatu ayat Al-Qur’an, jika di atas besi atau kulit tertulis ayat-ayatnya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/83)
Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhuma berkata:
Jika seorang wanita sulit melahirkan, maka dia menulis dua ayat dan dua kata ini pada secarik kertas, lalu mencuci dan menyiramnya, dan isinya adalah: Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Tuhan Yang Maha Besar lagi Maha Penyabar lagi Maha Pemurah. Maha Suci Allah, Tuhan langit, Tuhan bumi, dan Tuhan Arsy yang agung. [ النازعات: 46 ]. “Seolah-olah pada hari mereka melihat apa yang dijanjikan, mereka hanya menunggu satu jam saja pada hari pemberitahuan itu. Apakah ada di antara mereka yang binasa kecuali orang-orang durhaka?”
“Jika seorang wanita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat:
“Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil’ Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
“Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi.” (QS. An Nazi’at (79): 46)
“Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup.” (QS. Al Ahqaf (46):35)
(Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, 16/222. Dar Ihya’ At Turats)
Imam Ibnu Taimiyyah berkata:
Dibolehkan menulis sesuatu dari Kitab Allah untuk orang yang terkena musibah atau orang sakit lainnya, menyebutkannya dengan tinta yang halal, mencuci dan menyiramnya, sebagaimana ketentuan: Yaitu Ahmad dan yang lainnya.
Dibolehkan bagi orang yang sakit atau tertimpa lainnya, untuk dituliskan baginya sesuatu yang berasal dari Kitabullah dan Dzikrullah dengan menggunakan tinta yang dibolehkan (suci) kemudian dibasuhkan tulisan tersebut, lalu airnya diminumkan kepada si sakit, sebagaimana hal ini telah ditulis (dinashkan) oleh Imam Ahmad dan lainnya. (Majmu’ Al Fatawa, 4/187)
Pihak yang melakukan pelanggaran, seperti Abdullah bin Mas’ud, Ibrahim An Nakha’i makruh semua ruqyah baik Al Quran maupun bukan Al Quran, demikian juga pendapat Syaikh Yusuf Al Qaradhawi.
Hal ini berdasarkan riwayat berikut:
Utusan Tuhan, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, benci memakai jimat
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan menggantungkan penangkal-penangkal.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/427)
Ibrahim An Nakhai Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:
Mereka membenci semua jimat, dari Al-Qur’an dan dari Al-Qur’an
“Mereka (para sahabat) memandang hina segala jimat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun yang selain Al-Qur’an.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/428)
Pendapat ini, nampak lebih aman dan selamat, untuk menutup semua pintu kemungkinan yg terburuk terhadap Aqidah muslim.
Oleh karena itu, meruqyah dengan membaca lebih afdhal dan mengamini, karena itulah yang dicontohkan dan dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ ﷺ. Terminal Khurujan salah (keluar dari perbedaan pendapat).
Dengan demikian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam








Farid Nu’man Hasan
The post Syarah Ushul ‘Isyrin Ke-4 appeared first on Syariah Online Depok.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.