▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust…menyela2 gigi dengan tusuk gigi apakah itu terlarang? (+62 858-8179-xxxx)

JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Melarang – khususnya dalam urusan duniawi – membutuh dalil yang kuat dan jelas. Jika tidak ada dalilnya, maka kembali ke hukum asal yaitu boleh.

Prinsip dasarnya, segala sesuatunya boleh sampai ada bukti yang menunjukkan keharamannya

Hukum asal segala sesuatunya boleh sampai ada dalil yang melarangnya

Termasuk masalah aktivitas membersihkan gigi dengan tusuk gigi. Tapi hal ini harus memenuhi syarat:

– Tusuk giginya harus suci
– Melakukannya tidak sampai melukai atau membahayakan

Sesuai kaidah:

Tidak ada salahnya, tidak ada pelanggaran

Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan