Mayoritas ulama mengatakan tidak sah shalat Jumat dua gelombang di masjid yang sama, kecuali menurut Imam Ibnu Hazm dan yang sepakat dengannya. Tapi jumhur membolehkan jika ada ‘udzur syar’i.
Seorang sarjana Hambali, Syekh Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
Apa yang dilakukan orang -orang dari mengulangi masjid pada hari Jumat di satu masjid dengan dalih bahwa sistem di sekolah tidak memungkinkan terlambat untuk tampil pada hari Jumat dengan yang pertama, ini ada pada doktrin Ibn Hazm dan siapa pun yang setuju dengan itu baik -baik saja, karena dia melihat siapa pun yang merindukan hari Jumat dan menemukan seseorang yang berdoa dengan dia bahkan jika ada yang berdoa dengan dia, tetapi jika dia tidak menemukan siapa pun, dia menemukan seseorang.
Apa yg dilakukan manusia mengulang shalat Jumat di satu masjid yang sama dengan alasan peraturan sekolah tidak memungkinkan melaksanakan shalat Jumat sejak awal, hal ini berdasarkan madzhabnya Ibnu Hazm dan yg sepakat dengannya bahwa hal itu dibolehkan. Kondisinya, saat seseorang tertinggal shalat Jumat dan dia menemukan seseorang menemaninya shalat Jumat maka dia bisa shalat Jumat bersamanya, tapi jika tidak ada orang lain maka hendaknya dia shalat zhuhur.
Adapun doktrin ahli hukum, pekerjaan ini tidak valid; Karena itu mengarah pada multiplisitas Jumat tanpa perlu, dan bukan kebutuhan bahwa sekte kedua dicegah oleh sistem penelitian untuk melakukannya dengan dua yang pertama,
Ada pun menurut madzhab umumnya fuqaha hal itu TIDAK SAH. Sebab, hal itu berdampak pada munculnya multijamaah tanpa adanya hajat. Kebersamaan pembelajaran mereka sejak awal bukanlah keinginan.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail, Jilid. 16, Bab Shalat Jumat)
Artinya, jika ada HAJAT yang syar’i hal itu dibolehkan.
Di fatawa asy syabakah al islamiyyah:
Dan jika kata -kata para sarjana dalam mencegah pendirian dua kelompok di suatu negara tanpa perlu, maka bagaimana saya bisa membangun dua kelompok di satu masjid, maka itu lebih dicegah, dan tidak diketahui olehnya dalam Islam
Jika perkataan para ulama menunjukkan terlarangnya dua jamaah shalat Jumat di satu negeri dengan Tanpa perlu (alasan)maka apalagi dua kali shalat Jumat dalam satu masjid yang sama. Itu lebih kuat lagi larangannya, serta tidak diketahui dasarnya dalam Islam. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 23537)
Dalam Al Lajnah ad Daimah, yang umumnya diisi ulama Hambali:
Pembentukan dua kelompok di satu masjid tidak diizinkan di Syariah, dan kami tidak tahu sama sekali dalam agama Allah, dan prinsip dasarnya adalah bahwa satu hari Jumat diadakan di satu negara, dan tidak ada banyak jamak kecuali untuk alasan hukum; Ke jarak jauh dari beberapa dari mereka yang berkewajiban, atau mempersempit masjid pertama di mana ia dibangun dari penyerapan semua penyembah, atau lebih, yang cocok untuk membenarkan pendirian Jumat Kedua
Membuat dua kali shalat Jumat di masjid yang sama adalah tidak boleh, dan kami tidak ketahui adanya dasar dalan Islam.
Pada dasarnya di negara bagian tidak dapat dikalikan dengan doa Jumat, KECUALI ADA UDZUR SYAR’Iseperti jaraknya yang jauh bagi sebagian jamaah yang wajib itu, atau karena sempitnya masjid pertama sehingga tidak bisa menampung semua jamaah, dan alasan lain yang membuat bolehnya dilakukan shalat Jumat kedua.
(Fatawa Al Lajnah Daimah, 8/262)
Kesimpulan:
– Hukum dasarnya tidak boleh dan tidak sah dua kali shalat Jumat di masjid yang sama, kecuali menurut Imam Ibnu Hazm dan yg menyepakatinya
– Sebagian ulama menyatakan SAH, jika ada hajat dan udzur syar’i
– Jika kondisi PANDEMI dianggap adalah udzur syar’i, maka itu sah menurut sebagian ulama tadi. Sebab, fiqih dalam kondisi tidak normal, tentu tidak sama dengan kondisi normal.
– Jika kondisi tidak normal, dan itu dinilai ‘udzur, maka mengganti dengan shalat zuhur adalah tidak ada kontroversi sebab semua ulama sepakat bolehnya mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur jika ada udzur syar’i.
Dengan demikian. Wallahu a’lam
✍ Farid Nu’man Hasan
Terkait
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.