PERTANYAAN
Assalaamu’alaykum, ustadz. ‘afwan, masih bertanya seputar shalat jamak karena hujan.
1. Apakah lebih penting mengambil izin untuk bermajemuk ini, atau lebih penting berdoa pada waktu yang tepat?
2. bila imamnya tidak jamak, maka ada makmum jamak munfarid, apakah boleh/halal?
3. Bagaimana contoh imam tidak melakukan pluralisme, sebagian makmum kemudian berinisiatif melakukan pluralisme sendiri, tidak dengan imam utama, hanya beberapa makmum saja, apakah boleh/halal?
kondisi di lingkungan kami, agak macam2. sebagian belum terbiasa dengan jamak, sebagian tidak mempermasalahkan. bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?
terima kasih jazakallaah khayran katsiir.
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
1. Sunah diambil, jika tidak, tidak berdosa tapi makruh. Hal ini jika syaratnya memang sudah terpenuhi.
Imam Al Munawi berkata:
Hal ini memudahkan dalam pengambilan keputusan terhadap wajib pajak karena suatu alasan yang terjadi
Rukhshah adalah keringanan hukum atas mukallaf (hamba yang sudah kena beban syariat) karena adanya ‘udzur. (Faidhul Qadir, 2/376)
Dia juga berkata:
Arti dari kecintaannya pada membuat konsesi adalah bahwa dia benci mengabaikannya
Makna yang bisa dipahami dari “Allah suka bagi orang yang melaksanakan rukhshah” bahwa makruh jika meninggalkan rukshah tersebut.” (Ibid)
2. Tidak apa-apa. Ibarat Imam adalah seorang penduduk, maka Makmum adalah seorang musafir. Setelah imam salam, lalu makmum salam juga, lalu dilanjutkan shalat selanjutnya boleh.
3. Bisa dan sah.
Harus diedukasi dulu, agar mereka paham. Disampaikan ilmunya oleh seorang yang paham fiqih shalat di sana.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Terkait
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch