Penghasilan TKW Haram? – Syariah Online DepokSyariah Online Depok

PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, Afwan izin bertanya dari titipan teman :

Apa boleh kita menggunakan penghasilan yg didapat dari jalan yg sudah dilarang oleh ulama seperti pekerjaan TKW diluar negeri yg oleh Fatwa MUI hukum nya adalah haram ??

Mohon pencerahannya ust ,

Jazakallah khaiiran


JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ya MUI pernah memfatwakan haramnya pengiriman TKW dalam fatwa tahun 2005, keharaman ini berlaku buat TKW-nya dan semua lembaga yang terkait.

Alasan pengharaman karena ketiadaan mahram yang dapat melindungi mereka, atau tanpa keluarga, atau tanpa ditemani wanita lain yang terpercaya. Artinya, jika dia ditemani mahram, atau keluarga, atau keberangkatannya bersama para wanita terpercaya maka tidak diharamkan, ditambah lagi jika ada jaminan keamanan dari negara.

Sehingga keharaman bekerja sebagai TKW ini tidak bisa dipukul rata, melainkan jika terpenuhi unsur di atas.

Jika ada TKW yang tidak memenuhi unsur tersebut, maka penghasilannya pun haram baginya. Tapi, tidak bagi orang lain yang menerima penghasilan itu dengan jalan mubah seperti hadiah dan jual beli, ..

Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma meriwayatkan:

Seorang laki-laki mendatanginya dan berkata: Saya punya tetangga yang makan riba, dan dia terus mengundang saya.
Dia berkata: Selamat untukmu, dan dosa ada padanya

Ada seseorang yang
mendatangi Ibnu Mas’ud dan dia berkata:

“Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.”

Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia.

(ibu Abdurrazzaq, Al Mushannf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radiyallahu ‘Anhu berkata:

Jika Anda punya teman
Seorang pekerja, atau tetangga seorang pekerja, atau kerabat seorang pekerja, dan dia memberimu hadiah, atau mengajakmu makan, maka terimalah, karena ucapan selamatnya atasmu, dan dosanya atas dia.

“Jika temanmu, tetanggamu, atau saudaramu yang pekerjaannya haram, kemudian dia memberimu hadiah atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya kamu mendapat kenikmatan, dan dia mendapat dosa.” (Ibid, No. 14677)

Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

Adapun yang diharamkan untuk diperoleh adalah apa yang diperoleh seseorang dengan cara yang haram, misalnya dengan menjual minuman beralkohol, atau dengan riba, atau dengan sewa menyanyi, berzina, dan sejenisnya. Uang ini diharamkan hanya bagi yang memperolehnya saja, namun jika ada orang lain yang mengambil darinya dengan cara yang halal, maka hal itu tidak mengapa, semisal dia menyumbangkannya untuk membangun masjid, atau memberi upah kepada seorang pekerja untuknya, atau menafkahkannya sebagian untuk istri dan anak-anaknya, maka orang-orang tersebut tidak haram mengambil manfaatnya, melainkan haram bagi orang yang memperolehnya dengan cara yang haram. Hanya

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, NAFKAH buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.