Mengibarkan bendera Israel adalah tindakan yang melampaui Syariah – Mufti WP
KUALA LUMPUR, 16 Okt (Bernama) — Tindakan mengibarkan bendera Israel secara terang-terangan dilarang karena termasuk dalam tindakan yang melampaui batas syariah karena menyatakan pengakuan atas kezaliman dan menyinggung kepekaan umat Islam di seluruh dunia.
Mufti Wilayah Federal Ustaz Ahmad Fauwaz Fadzil mengatakan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan luar negeri Malaysia yang menolak hubungan apapun dengan Israel.
Oleh karena itu, umat Islam harus lebih berhati-hati dan waspada terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah terhadap Islam dan perjuangan umat Palestina, ujarnya dalam RUU Tinta Mufti 30/2025 yang diunggah melalui situs resmi Kantor Mufti Wilayah Federal hari ini.
Ahmad Fauwaz mengatakan, tindakan pengibaran bendera rezim Zionis merupakan hal yang sangat sensitif karena erat kaitannya dengan simbol kezaliman, kolonialisme, dan penindasan berkepanjangan terhadap umat Islam di Palestina.
Terkait hal itu, ia mengatakan tindakan umat Islam yang mengibarkan bendera Israel pada dasarnya dilarang karena mengandung unsur pengakuan atau pengakuan terhadap Israel, bahkan seolah-olah memaafkan kekejaman dan pembunuhan umat Islam di Gaza dan Palestina.
Ahmad Fauwaz mengatakan, biasanya tindakan mengibarkan bendera secara terbuka dikaitkan dengan bentuk pengakuan, rasa hormat dan cinta terhadap entitas yang diwakili oleh bendera tersebut dan dalam konteks hubungan internasional, tindakan tersebut sering diartikan sebagai isyarat persahabatan, persetujuan atau pengakuan atas keabsahan entitas tersebut.
Ia mengatakan Malaysia secara konsisten tidak mengakui Israel sebagai negara berdaulat dan tidak memiliki hubungan diplomatik, sejalan dengan sikap Malaysia yang mendukung penuh perjuangan rakyat Palestina dalam menuntut hak kemerdekaannya.
Lebih lanjut, pemerintah Malaysia juga mengutuk keras tindakan militer dan kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina.
Diantaranya melalui pernyataan resmi Wisma Putra yang menggambarkan tindakan Israel sebagai serangan udara yang biadab itu tidak beradab dan menyerukan masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan untuk mengakhiri kekejaman yang terjadi,” ujarnya.
BACA: Polisi Buka Dokumen Usut Isu Pengibaran Bendera Israel di Kelantan
Sumber: BERNAMA
The post Mengibarkan bendera Israel adalah tindakan yang melampaui Syariah – Mufti WP muncul pertama kali di Siakap Keli.
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.