Pertanyaan

Assalamu Alaikum. Afwan Ustadz, JK QT memiliki pekerjaan luar untuk hari itu. Apakah QT dapat meningkatkan dan mengejek doa meskipun QT SDH tiba dan tinggal di daerah tersebut? Dan JK BS, bisakah hari Ustadz? Afwan Wa Jazakallahu Khoir (+62 813-3434-xxxx)


JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Itu tergantung jenis safarnya.. Ada beberapa model safar:

1. Safar yang jelas kapan pulangnya.

Dengan demikian, Imam Abu Hanifah berkata 14 hari. Imam Malik dan Imam Ash Syafi’i mengatakan 4 hari. Sementara Imam Ahmad Bin Hambal mengatakan 3 hari.

2. Safar yang tidak jelas kapan pulangnya. Seperti mujahidin, perantau..

Jadi, sepanjang waktu dia bisa memiliki Qashar karena dia masih dihitung.

Rasulullah (semoga damai di atasnya) memiliki 20 hari di tabuk. Beberapa teman para nabi seperti Umar, Anas, Ibn Umar, mereka 6 bulan, 1 tahun, bahkan 2 tahun.

3. Safarnya untuk pindahan domisili. Misal mau pindah rumah dari Jakarta ke Bandung. Maka, dia boleh qashar hanya saat perjalanan. Sebab, sesampainya di Bandung dia sudah jadi mukimin (penduduk tetap).

Ada pun jamak, kapan pun boleh dilakukan -selain karena safar- dengan syarat adanya hajat dan masyaqqah (kesulitan) seperti hujan deras, sakit berat, kesibukan/pekerjaan yang amat sulit ditinggalkan atau bahaya jika ditinggalkan, dan beragam kesulitan lainnya.

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan