PERTANYAAN

Assalamualaikum ust, saya sendiri yang menanam pohon, tapi itu di tanah orang dan saya tidak ada izin, bolehkah saya memakan buahnya?

JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Menanam tanaman di tanah milik orang lain tanpa izin pemiliknya termasuk perbuatan terlarang, termasuk ghashab..

Argumennya:

Dan janganlah kamu menghabiskan hartamu di antara kamu sendiri secara tidak adil.

Janganlah kalian menyia-nyiakan kekayaan di antara kalian sendiri. (Al Baqarah : 188)

Dalam hadits:

Barangsiapa mengambil sejengkal bumi secara zalim, pada hari kiamat nanti bumi itu akan mengelilinginya dari tujuh bumi.

Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat nanti dia akan diberi karangan bunga dari (beban) tujuh lapis bumi (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan kerasnya larangan menguasai tanah orang tanpa izin, walau sedikit. Menanam pohon di tanah orang tanpa izin pemiliknya termasuk mengambil manfaat dari tanah itu. Ini haram menurut ijma’, sehingga buahnya pun haram dimakan pemilik pohonnya.

Syaikh Al Husen bin Muhamamd Syawath mengatakan:

Umat ​​Islam sepakat untuk melarang perampasan kekuasaan, yang merupakan dosa dan dosa besar

Umat ​​Islam sepakat akan larangan ghashab, dan itu termasuk dosa besar diantara dosa besar.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan