PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, jika punya teman non-muslim apakah saya boleh saya membantu dia untuk masuk ke perusahaan riba kredit krna dia sedang butuh kerja?


JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Jangan dilakukan hal itu, sebab kita menjadi fasilitator bagi orang lain melakukan riba. Bisa jadi agama mereka tidak mempermasalahkan riba, tapi kita terlarang menjadi sebab..

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

Utusan Allah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dikutuk, makan riba, kliennya, penulis dan jam tangannya, dan dia mengatakan mereka sama

Rasulullah (semoga damai bersahabat) mengutuk laptop, yang memberikannya, rekamannya, dan dua saksi -saksi. Dia berkata: Semuanya sama. (Hr. Muslim No. 1598)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

Ini adalah pernyataan yang melarang penulisan kesetiaan antara para majarabis dan kesaksian mereka, dan dilarang

Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, Dan di hadits ini ada larangan bantuan. Wallahu a’lam. (Al Minhaj Syarh Sahih Muslim, 11/26)

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan