Kesaksian Orang Fasiq – Syariah Online DepokSyariah Online Depok

▪▫

PERTANYAAN

Bismillah. Ustadz, apakah kesaksian orang fasik dapat diterima? Syukron (+62 878-2863-xxxx)

JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim..

Berita atau kesaksian yang datangnya dari orang fasiq pada prinsipnya tertolak sampai terbukti kebenarannya. Berdasarkan Al Quran:

{Hai orang-orang yang beriman, jika ada orang berdosa datang kepadamu dengan membawa berita, maka selidikilah, jangan sampai kamu menimpakan kaummu dengan kebodohan dan menjadi orang yang bertakwa. Atas apa yang telah Anda lakukan, Anda akan menyesalinya.

Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.
(QS. Al-Hujurat : 6)

Hal ini telah disepakati di kalangan ulama. Imam Ibnul ‘Arabi berkata:

Siapapun yang terbukti maksiat, pernyataannya dalam laporan tersebut dengan suara bulat tidak sah. Karena berita adalah amanah, dan maksiat adalah anggapan yang membatalkannya, tetapi bagi seseorang terhadap dirinya sendiri, hal itu tidak membatalkan konsensus.

“Barang siapa telah terbukti kefasikannya, maka gugur (tidak diterima) perkataannya dalam penyampaian berita menurut ijma‘ (kesepakatan ulama); karena berita itu adalah amanah, sedangkan kefasikan merupakan indikator yang membatalkan amanah tersebut. Adapun perkataan seseorang tentang dirinya sendiri, maka tidak gugur (tetap diterima) menurut ijma‘.”

(Ahkamul Qur’an, 4/1715)

Kapan kesaksian fasik diterima?

1. Jika sudah tobat

Ini merupakan pendapat yang telah disepakati kecuali dalam hal qadzaf (menuduh zina kdp wanita baik-baik), jika sdh bertobat menurut mayoritas juga diterima kesaksiannya kecuali mazhab Hanafi.

Syekh Muhammad Ra’fat Utsman menjelaskan:

Para ulama sepakat bahwa jika diketahui si pendosa telah bertaubat dari apa pun yang menyebabkan maksiatnya dari suatu tindak pidana yang tidak ada keadilan, seperti pembunuhan, perzinahan, pencurian, memakan riba, dan sejenisnya, maka kesaksiannya akan diterima, kecuali bagi orang yang maksiatnya karena tindak pidana fitnah, yaitu tuduhan zina atas dasar celaan atau pengingkaran nasab, bukan pada aspek kesaksian. Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang memfitnah, jika dia bertaubat diterima atau tidak kesaksiannya? 1. Mayoritas ulama meyakini kesaksiannya diterima, sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak diterima.

“Para ulama telah sepakat bahwa seorang fasik, apabila telah diketahui tobatnya dari perbuatan yang menjadi sebab kefasikannya dari jenis kejahatan apa pun yang menghilangkan keadilan, seperti pembunuhan, zina, pencurian, memakan riba, dan semisalnya, maka kesaksiannya diterima. Kecuali orang yang kefasikannya disebabkan oleh kejahatan qadzaf (menuduh zina), yaitu melempar tuduhan zina dalam rangka mencela atau menafikan nasab, bukan dalam rangka memberikan kesaksian. Maka para ulama berbeda pendapat tentang orang yang melakukan qadzaf jika ia bertobat: apakah kesaksiannya diterima atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kesaksiannya diterima, sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak diterima.”

(An Nizham Al Qadha’i fi Fiqhil Islami, hal. 362)

2. Jika urusan muamalah

Urusan muamalah seperti jual beli, hadiah, dan semisalnya kesaksian orang fasiq bisa diterima.

Imam Abu Bakar Al Jashash menjelaskan:

Para ulama sepakat bahwa boleh menerima berita orang maksiat dalam hal-hal seperti:

Hal-hal yang bersifat transaksional yang menerima kabar orang yang berbuat maksiat, misalnya hadiah jika dia mengatakan: Si Anu memberikan ini kepadamu sebagai hadiah. Boleh baginya menerima dan mengambilnya.

Dan seperti sabdanya: Si fulan menunjukku untuk menjual budaknya ini, maka bolehlah membelinya darinya.

Mirip dengan izin masuk jika ada yang menyuruhnya: Masuk, ini tidak dianggap keadilan.

Demikian pula semua berita transaksi, dan di dalamnya semua berita tentang seorang anak laki-laki, seorang budak, dan seorang non-Muslim diterima…

Di dalamnya berita orang maksiat diterima, namun dikecualikan dari firman Tuhan Yang Maha Esa: (Jika ada orang maksiat datang kepadamu membawa berita, maka selidikilah) karena dalil-dalil yang telah ditegakkan di atasnya, maka telah dibuktikan bahwa makna ayat tersebut ada pada kesaksian dan hak mengikat atau pembuktian ketentuan agama.

“Para ilmuwan juga sepakat mengenai kemungkinan menerima berita dari orang jahat dalam beberapa hal. Diantaranya:

Urusan-urusan muamalah (transaksi).

Berita orang fasik diterima dalam hal ini, seperti misalnya: seseorang berkata, ‘Si Anu memberimu hadiah ini’, maka dia boleh menerima dan mengambilnya.

Demikian pula, ketika dia berkata, ‘Si Anu telah menugaskan saya untuk menjual anak ini’, maka Anda dapat membeli darinya.

Demikian pula pemberian izin masuk, jika seseorang berkata kepadanya, ‘Masuklah’, maka dalam hal ini tidak disyaratkan keadilan (tidak harus orang yang adil).

Hal yang sama berlaku untuk semua berita dalam masalah muamalah. Dan dalam segala hal itu juga diterima kabar dari anak-anak kecil, budak-budak, dan kaum dzimmi.

Menerima kabar orang fasik dalam hal ini merupakan pengecualian dari keumuman firman Allah Ta’ala: “Jika ada orang fasik datang kepadamu membawa kabar, maka berhati-hatilah (tabayyunlah).”

Karena telah ada dalil-dalil yang menunjukkan hal itu. Maka menjadi jelas bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut (ayat larangan menerima berita orang fasik) adalah dalam konteks kesaksian, penetapan dan penuntutan hak-hak, atau penetapan hukum-hukum agama.”

(Ahkamul Qur’an, 5/278-279)

Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata:

Dia menerima kabar orang maksiat tentang dirinya dan tentang apa yang hak-hak orang lain tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Kemudian diterimanya kabar orang fasik tentang dirinya, dan dalam hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan hak orang lain.” (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 494842)

Dengan demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch