Setiap kali Pesta Adha, Muslim di seluruh dunia melakukan penyembahan pengorbanan sebagai bentuk kepatuhan Tuhan Subdaānu untuk memohon dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahi ʿAlayhis Islands. Dalam pelaksanaannya, umumnya dibentuk panitia kurban yang bertugas mengatur jalannya penyembelihan, pembagian, serta distribusi daging kepada mereka yang berhak menerimanya.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas setiap musim kurban: Apakah panitia kurban boleh menerima bagian dari hewan kurban sebagai bentuk upah atas jasa mereka? Berikut ini penjelasan hukumnya secara rinci.
Tidak Ada Dalil Langsung Mengenai Panitia Kurban
Dalam Al -Qur’an dan Hadis Rasūlullāh ṣtoparanāhutidak ditemukan dalil yang secara eksplisit menyebutkan keberadaan panitia kurban. Meski begitu, pembentukan panitia dalam praktik modern dianggap penting untuk mempermudah pelaksanaan ibadah kurban, terutama dalam hal logistik, penyembelihan, hingga distribusi daging kurban secara merata dan tertib.
Mengutip penjelasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, sebagaimana dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, panitia kurban tidak dapat disamakan dengan Amil Zakatkecuali hanya berfungsi sebagai wakil dari shohibul qurban (orang yang berkurban). Oleh karena itu, panitia tidak dibenarkan mengambil bagian dari hewan kurban sebagai imbalan atau bayaran.
Hukum Memberi Upah kepada Tukang Jagal dari Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memberikan bagian dari hewan kurbanbaik daging, kulit, atau sebaliknya, untuk penyembelihan atau gesit sebagai bentuk gaji atau upah untuk layanan mereka.
Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ʿAlī bin Abī ṭālib raḍiyallāhu ʿanhudia berkata:
Utusan Allah, semoga doa dan kedamaian Tuhan menyertainya, memerintahkan saya untuk melawan agamanya, dan bahwa saya bersumpah atas keprihatinan dan hatinya, dan untuknya, dan demi itu, kami memberikannya dari kami
“Rasūlullāh ṣallallāhu ʿAlayhi wa sallam memerintahkan saya untuk mengelola pembantaian pengorbanannya dan untuk membagikan seluruh bagian, termasuk kulit dan rencananya. Dan ia melarang memberikannya kepada pembantaian sebagai pembayaran kecil.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam sejarah lain juga disebutkan:
Kami memberikan hadiah Jazzer dari jiwa kami
“Kami membayar tukang sembelih dengan uang dari kami sendiri.” (Muslim SDM)
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Upah pembantaian atau pekerja yang berkorban harus dari sumber lainbukan dari bagian hewan kurban itu sendiri.
Pendapat Ulama tentang Larangan Ini
Penjelasan serupa juga disajikan oleh para sarjana. SHAYKH ʿAbdullāh al-Bassām di dalam Tawdīuul Akkām menyatakan bahwa Jagal hanya bisa menerima daging pengorbanan jika diberikan sebagai amal atau hadiahbukan sebagai kompensasi atas jasanya.
Ibn Qāsimdi dalam Hāsyiyah al-bājūrī asy-syāfi’īmenyebutkan:
“Ḥarām menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.”
Di al-Boward juga menjelaskan bahwa memberikan daging kurban sebagai upah menyerupai transaksi jual beli, dan hal itu dilarang dalam konteks pelaksanaan kurban.
Bagaimana Jika Ada Kesepakatan Sejak Awal?
Di dalam Fatḥul mu’īn karya Zainuddin al-Malbardijelaskan bahwa jika ada kesepakatan sejak awal bahwa seseorang akan menerima sebagian dari daging kurban sebagai upah, maka kesepakatan itu tidak sah dan tidak diperbolehkan. Hal ini karena bertentangan dengan tujuan utama ibadah kurban sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Tuhan Subdaānu untuk memohon dan bukan sebagai sarana transaksi.
Misalnya, jika sejak awal pembantai atau anggota komite setuju untuk menerima pengorbanan pengorbanan sebagai pembayaran, maka itu termasuk tindakan yang dilarang dan menyembah pengorbanan.
Bolehkah Panitia Tetap Menerima Daging Kurban?
Meskipun tidak dapat menerima sebagai bentuk upah, panitia kurban tetap diperbolehkan menerima daging kurban dengan beberapa ketentuan berikut:
-
Jika komite termasuk orang miskin, maka dia dapat menerimanya dengan status amal.
-
Jika komite mampu, maka dapat menerima sebagai formulir T (pemberian makanan dalam rangka ibadah atau syiar).
Yang terpenting, daging tersebut bukan sebagai pembayaran atas layananmelainkan sebagai pemberian dari shohibul qurban sebagai bentuk kebaikan dan silaturahmi.
Menutupi
Memahami hukum-hukum terkait pelaksanaan kurban sangat penting agar ibadah ini benar-benar sesuai dengan syariat Islam dan diterima di sisi Tuhan Subdaānu untuk memohon. Baik shohibul qurban maupun panitia hendaknya menjaga niat dan tata cara kurban agar tetap dalam koridor yang telah diajarkan oleh Rasūlullāh ṣtoparanāhu.
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.