PERTANYAAN

Assalamualaikum Tadz Izin bertanya tentang menjual pengikut Instagram dalam hukum Islam dapat berupa ilegal tadz (+62 819-9135-xxxx)


JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Jual beli followers adalah model jual beli yang baru dalam fiqih Islam. Oleh karena itu, ini memunculkan perdebatan para pakar hukum Islam.

Sebagian mengatakan tidak boleh. Sebab, ini jual beli terhadap sesuatu yang palsu. Seolah-olah followersnya banyak, padahal itu akun 1 orang atau berberapa orang, tapi dia membuat akun sebanyak2-banyaknya. Itu masuk kategori Al Ghisy, penipuan.

Sebagian lain membolehkan, dengan alasan ini sebagai salah satu bentuk jual beli jasa. Mengingat medsos sudah menjadi bagian hidup miliaran orang, dan followers telah menjadi salah satu jenis aset kekayaan pegiat medsos, maka boleh dijual belikan, asalkan untuk tujuan halal dan pada bidang yang halal.

Namun menghindarinya lebih aman, sebagaimana hadits:

Siapa pun yang takut kecurigaan, ia akan diberikan kepada agamanya dan presentasinya, dan siapa pun yang jatuh ke dalam kecurigaan, ia jatuh ke dalam yang terlarang sebagai perintis, yang akan berhati -hati

Siapa pun yang menghindari Suriah (wilayah abu -abu) ia telah mengurus agamanya dan kehormatannya. Dan siapa pun yang jatuh ke dalam hal yang tidak jelas dia telah jatuh ke dalam hal -hal ilegal, seperti gembala di dekat pagar orang lain. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dengan demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan