PERTANYAAN:
Assalaamu’alaykum Ustadz, apakah ada dalil yang membolehkan muslim/muslimah yang sudah baligh mencium tangan guru berbeda jenis kelamin yang bukan mahram? Konteksnya di daerah mayoritas muslim. JazakAllaahu khair
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah
Pembahasan kitab-kitab fuqaha tidak ada pengecualian antara murid dan guru. Yang ada adalah pengecualian salaman kepada orang jompo. Ini pun tidak semua Mazhab..
Berjabat tangan dengan lawan tipe non -Mahram ada 2 pendapat para sarjana.
1. Terlarang, ini pendapat mayoritas ulama, dengan alasan-alasan :
– Nabi tidak pernah dibai’at dengan menyentuh tangan wanita, berbeda saat dengan kaum laki-laki.
– Nabi mengatakan baja neraka lebih merupakan cinta dibandingkan dengan kontak dengan wanita. Jam. Ath Thabarani
2. Boleh tapi bersyarat, yaitu tidak mengaja mencari kesempatan buat itu, tidak menikmatinya, namun sebaiknya tetap hindari. Ini pendapat Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Syaikh TM Hasbi Ash Shidiqiy, dan lainnya.
Alasan pihak yang membolehkan adalah hadits-hadits yang dijadikan dalil pihak mengharamkan justru tidak tegas. Tidak ada kata-kata: “Diharamkan .. Atau Nabi melarang ..” dan semisalnya, sebagaimana biasa terjadi pada aktifitas terlarang.
Semua menunjukkan “Nabi tidak melakukan” baik saat bai’at, atau sehari-hari.
Tidak melakukan tidak berarti bermakna haram, bisa jadi memang nabi tidak menyukainya dan tidak memandang perlu melakukannya.
Bahkan ada sejarah ath thabarani yang menunjukkan “lebih baik diwarnai dengan kontak dengan wanita” tidak menunjukkan arti sebenarnya dari itu ..
Alasan, Dalam sejarah Imam Bukhari, Nabi dipegang oleh jari -jarinya dengan jari -jari (wanita usia) Dan membawa Medina dan Nabi tidak melepaskannya.
Nabi pun pernah saat muda dicarikan kutu oleh Ummu Haram, seorang wanita yang bukan siapa-siapanya. Ini alasan-alasan pihak yang membolehkan.
Bahkan pendapat para sarjana Madzhab, di antara Syekh dan Malikiyah mengatakan itu ilegal untuk berjabat tangan dengan wanita non -Mahram, baik tua maupun muda.
Sementara Hanafiyah dan Hanabilah, adalah ilegal untuk berjabat tangan dengan wanita muda, tetapi tidak apa -apa dengan tua dan aman dari fitnah/orgasme. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/297)
Dengan demikian. Wallahu a’lam
Farid Nu’man Hasan
Terkait
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.