Dampak Buruk Penghasilan dan Harta Haram

Rasulullah (semoga damai di atasnya) berkata:

O Kaab Ibn Ajrah, dia surga tidak akan memasuki daging daging

O Ka’ab bin ‘Ujrah, tidak akan pernah memasuki surga daging yang tumbuh dari properti ilegal, neraka lebih layak untuk itu

Takhrij Hadits:

Hadis ini diriwayatkan oleh:

– Imam Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, jilid. 19, hal. 141, no hadits.

– Juga Ath Thabarani di Al Awsath, Volume. 4, hlm. 378, juga dari Ka’ab bin ‘Ujrah, dengan pengucapan yang sedikit berbeda:

Dia tidak memasuki surga untukku

Tidak akan pernah masuk surga daging yang tumbuh dari harta haram, dan setiap daging yang tumbuh dari harta haram maka neraka lebih layak baginya.

Hadits serupa juga diriwayatkan dari berbagai jalur sahahat lainnya, seperti:

– Abu Bakar Ash Shiddiq (lihat Al Bihaqi, Syu’abul Faith, Volume. 7, hlm. 505)

– Abdurrahman bin Samurah (Al Hakim, Al Mustadrak ‘alash Shahihain, jilid. 4, hal. 141, no. 7162)

– Jabir bin Abdillah (Lihat Al Jami’ Ash Shahih Lissunan wal Masanid, jilid. 6, hal. 169)

-Ibnu ‘Abbas (Ismail al Ashfahani, di Targhhh Wat Tarhib, Jilid. 2, Hal. 313-314)

Hadis -hadis satu sama lain ini saling memperkuat, sehingga para sarjana mengatakan Hasan atau Sahih, termasuk:

– Imam At Tirmidzi (Al ‘Iraqi, Takhrijul Ihya’, hal. 437)

– Imam al Hakim (Al Mustadrak no. 7162)
– Imam Adz Dzahabi di Talkhish
– SHAYKH AL ALBANI (Shahihul Jami ‘no. 4519)

Sementara itu, Imam Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

Setiap daging yang diamankan oleh menyeka, dan api adalah yang pertama.

“Setiap daging yang tumbuh dari “as suhtu” (harta haram) maka neraka lebih layak baginya.” Lalu ada yang bertanya: “Apakah as suhtu?” Beliau menjawab: “Risywah (sogokan-suap) dalam hukum (peradilan)”

(Fathul Bari, jilid. 4, hal. 454, sanadnya semua rawinya terpercaya namun mursal)

Pelajaran dari hadits:

– Hadits ini menunjukkan peringatan bahaya di akhirat bagi yang memenuhi kebutuhan hidupnya dari As Suhtu (haram), baik itu penghasilan, makanan, dan minuman. (Ash Shan’ani, At Tahbir Li Idhah Ma’ani At Taysir, jilid. 3, hal. 741)

– Ancaman neraka dan tidak akan masuk surga merupakan bukti perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar.

– Salah satu harta haram yang dimaksud adalah risywah (sogok-suap) dalam peradilan, dan tentunya berlaku pada suap secara umum.

– Ancaman pada hadits ini berlaku bagi yang sampai wafat dia tidak bertobat dan belum diampuni. Lalu, apakah di neraka abadi? Jika dia masih meyakini harta haram itu adalah haram, maka dia masih muslim, dan keadaannya sesuai kehendak Allah Ta’ala apakah diampuni atau disiksa sesuai kadar dosanya. Namun jika dia menghalalkan yang jelas haramnya, maka dia telah murtad, inilah yang dinyatakan tidak masuk surga sama sekali.

– Imam Ali al Qari menjelaskan:

Entri apa pun terlebih dahulu dengan para penyintas; Sebaliknya, setelah siksaan makannya untuk yang terlarang, dia tidak membebaskannya, atau dia tidak memasuki rumahnya yang tinggi, atau pembunuhnya adalah bahwa dia tidak terlarang, dan diketahui dari agama dengan kerugian, atau orang yang ingin rajin, pengerasan, dan hard -line, dan karena itu tidak dibatasi oleh orang yang rajin, pengerasan, dan hard -line, dan karena itu tidak dibatasi oleh orang yang rajin, pengerasan, dan hard -line, dan karena itu tidak dibatasi oleh orang yang rajin, pengerasan, dan hard -line, dan karena itu tidak terbatas oleh orang yang rajin, dan mengeras, dan hard -line, dan yang sulit dibatasi oleh orang yang rajin, dan mengeras, dan keras, dan Hard -line, dan karena itu tidak terbatas oleh orang itu

(Tidak masuk surga) yaitu tidak masuk surga secara langsung bersama orang-orang yang selamat; melainkan setelah mendapat azab sesuai kadar dosa dia memakan harta haram, selama bagian itu tidak dimaafkan.

Atau (artinya) itu tidak akan pergi ke tempat -tempat tinggi di surga.

Atau memang begitu, dia tidak akan memasuki surga sama sekali jika dia percaya pada kejahatan properti ilegal, tetapi itu termasuk tindakan agama (terkenal) agama.

Atau arti kata itu adalah bentuk larangan, ancaman, dan peringatan yang keras. Oleh karena itu, artinya tidak terbatas pada bentuk spesialisasi tertentu. (Mirqah al Mafatih, Volume. 5, hlm. 1899)

-Tapi bagi mereka yang telah dapat bertobat dari produksi ilegal, benar -benar untuk menghapus, abstain, menyesal, dan tidak mengulanginya, maka ia tidak termasuk dalam ancaman ini. Demikian pula, bagi mereka yang telah menerima pengampunan atas rahmatnya yang luas meskipun ia belum bertobat.

Imam Ali Al Qari melanjutkan:

Adapun ketika dia bertobat atau memaafkannya, itu bukan pertobatan dan kepuasan karakteristiknya sendiri, atau perantaraan syafaat, maka itu keluar dari yang satu ini.

Tetapi jika dia telah bertobat, atau diampuni oleh Tuhan tanpa pertobatan, dan Ridha menentang musuh -musuhnya, atau dia memperoleh Syafa’at dari syafaat, maka dia keluar dari ancaman ini (tidak termasuk dalam ancaman). (Ibid)

Semoga Allah Ta’ala jauhkan kita dari penghasilan dan harta yang haram.

Doa itu mengajarkan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Talib RadhiAllahu ‘Anhu:

Ya Tuhan

Allaahummakfinii bihalaalika ‘an haraamik, wa aghninii bifadhlika’ amman siwaak (O Allah, jadikan saya dengan ketidaktahuan Anda sehingga Anda tidak membutuhkan frustrasi Anda, dan jadikan saya kaya sehingga Anda tidak membutuhkannya). (Jam di Tirmidzi no. 3563, Imam di Tirmidzi berkata: Hasan)

Wallahu a’lam

Untuk Halk Allah – Ala Ali al Ali Aishi Wa Shahbi

☘

✍ Farid Numan Hasan

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.