Ucapan “Labaika” – Syariah Online DepokSyariah Online Depok

â–Şâ–«

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz🙏
Izin bertanya kembali ustadz🙏
Apakah tercela seruan seruan yg sering dilantunkan oleh jama’ah Syi’ah seperti
“Ya Husein”
“Labbaika ya husein”
Labbaika, Khamainie
Dan yg lainnya?.?


JAWABAN

â–Şâ–«â–Ş

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Labaika artinya “kami sambut panggilanmu”.

Para ulama membagi dua bagian:

– Jika penelepon masih hidup.

Misal, seperti Rasulullah ﷺ memanggil sahabatnya lalu sahabat menjawab: “Labaika Ya Rasulullah”, maka sepakat semua ulama atas kebolehannya. Ini bukan hanya berlaku untuk Rasulullah ﷺ, tapi juga untuk yang lain. Seperti guru memanggil muridnya, lalu muridnya menjawab “Labaika ya Ustadzi”.

Bahkan ini sunnah. Imam An Nawawi berkata dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab:

Dianjurkan untuk menjawab seseorang yang memanggil Anda, “Balbek”, dan mengatakan kepada orang yang memanggilnya: “Halo” atau semacamnya. Dan mengucapkan kepada orang yang telah berbuat baik kepadanya atau berbuat baik: Semoga Allah melindungimu atau semoga Allah membalas kebaikanmu dan sejenisnya, dan tidak ada salahnya berkata kepada orang yang berilmu besar atau shaleh dan sejenisnya: Semoga Allah jadikan aku sebagai tebusanmu. Bukti untuk semua ini dalam hadis shahih sudah diketahui dengan baik

Disunnahkan menjawab orang yang memanggilmu dengan ucapan “labbaik”. Dan disunnahkan pula mengatakan kepada orang yang datang kepadanya: “marhaban” (selamat datang) atau semisalnya.

Disunnahkan juga untuk mengucapkan kepada orang yang berbuat baik atau memberi kebaikan: “Hafizhakallaah” (semoga Allah melindungimu) atau “jazaakallaahu khayran” (semoga Tuhan membalas kebaikanmu) dan sejenisnya.

Boleh saja mengucapkan kepada orang yang mempunyai kedudukan tinggi dalam ilmu atau kesalehan dan sejenisnya: “ja’alani Allahu fidaak” (semoga Allah jadikan aku tebusanmu).

Bukti-bukti semua ini terdapat dalam hadis-hadis shahih yang terkenal. (Selesai)

– Jika ditujukan kepada almarhum

Seperti ucapan “Labaika ya Rasulullah”, di zaman ini di saat Rasulullah ﷺ sudah wafat, apalagi kepada selain Rasulullah ﷺ seperti kepada Husein.

Hal ini dibantah oleh para ulama, ada pula yang mengatakan tidak boleh, dan termasuk dalam kategori musyrik karena dianggap meminta pertolongan kepada selain Allah yaitu kepada orang yang sudah meninggal meskipun mereka adalah nabi. Kalau saja kepada Rasulullah ď·ş dilarang apalagi kepada orang lain.

Al Mu’allimi mengatakan:

Ibadah apa pun harus ditujukan kepada Tuhan saja, tanpa sekutu. Barangsiapa menafkahkan sebagiannya untuk selain Allah; Seperti orang yang berdo’a kepada selain Allah, atau berkurban atau bernazar kepada selain Allah, atau meminta pertolongan atau memohon pertolongan kepada orang yang sudah meninggal, orang yang tidak hadir, atau orang yang masih hidup yang hadir dalam sesuatu yang hanya dapat dilakukan oleh Allah; Dia telah melakukan kemusyrikan besar, dan telah melakukan dosa yang tidak dapat diampuni kecuali melalui taubat, baik ibadah tersebut ditujukan kepada berhala, pohon, batu, nabi para nabi, atau wali para wali, hidup atau mati.

“Ibadah apapun itu wajib dipersembahkan hanya kepada Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Barang siapa yang mengalihkan sedikit saja dari ibadah itu kepada selain Allah – seperti berdoa kepada selain Allah, atau menyembelih atau bernazar kepada selain Allah, atau meminta pertolongan (isti’anah) atau memberi syafaat kepada orang mati, orang yang tidak ada, atau orang hidup yang hadir dalam perkara yang tidak dapat dilakukan kecuali oleh Allah – maka ia telah melakukan kesyirikan yang besar, dan melakukan dosa yang tidak diampuni kecuali dengan taubat. menjadikan bentuk ibadah kepada berhala, pohon, batu, nabi dari nabi, atau wali dari wali, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.” (Dikutip oleh Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 156643)

Pendapat kedua mengatakan hal itu diperbolehkan, jika maksudnya meminta pertolongan kepada mereka sesuai haknya dan sebagai doa kepada Allah dengan tawassul kepadanya.

Imam Ibnu Taimiyyah berkata:

Mencari pertolongan berarti bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan keluarganya tentang apa yang pantas untuk posisinya dan tidak ada Muslim yang akan membantahnya. Barangsiapa yang membantah makna ini maka ia adalah kafir jika ia mengingkari apa yang ia kafirkan, atau ia adalah orang yang sesat dan sesat.

“Istighatsah (meminta pertolongan) maksudnya meminta kepada Rasulullah ﷺ sesuatu yang sesuai dengan kedudukannya, bahkan tidak ada seorang muslim pun yang memperdebatkannya. Dan barangsiapa memperdebatkan makna ini, maka dia bisa menjadi kafir jika dia mengingkari sesuatu yang menyebabkan kekafiran, atau dia adalah orang yang kebingungan dan sesat.”

(Majmu’ Al Fatawa, 1/112)

Imam Ibnuush Salah menjelaskan:

Tidak sebatas apa yang ditemukan pada masanya, semoga shalawat dan sholawat serta keluarganya terlimpahi, namun terus diperbarui setelahnya, sholawat dan shalawat beserta keluarganya, di masa-masa berikutnya. Hal ini karena kehormatan para wali dari umatnya, semoga doa dan salam Allah besertanya dan keluarganya, dan jawaban orang-orang yang berdoa kepadanya dalam kebutuhan dan keringanan mereka setelah doa mereka dalam kesulitan mereka, adalah bukti yang meyakinkan tentang dia, semoga doa dan damai Allah atas dia dan keluarganya, dan mukjizat-mukjizatnya jelas, dan tidak dapat dihitung dan tidak dapat dibatasi pada siapa pun. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan agamanya, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk yang berpedoman pada petunjuknya dan Sunnahnya.

“Sesungguhnya tidak sebatas apa yang terjadi pada masa beliau ﷺ, bahkan terus diupdate setelah beliau ﷺ seiring dengan perubahan zaman. Hal ini karena kemurahan hati para wali umatnya ﷺ, serta dikabulkannya doa orang-orang yang mendoakannya yang membutuhkan dan permintaan pertolongan mereka setelah mendoakannya dalam kesulitan, merupakan bukti yang kuat baginya ﷺ dan mukjizat yang nyata. Jumlahnya tidak dapat dihitung dan tidak dapat dibatasi jumlahnya. Semoga Allah peliharalah kami dari penyimpangan terhadap ajarannya, dan jadikan kami termasuk orang-orang yang mendapat hidayah dan memberi hidayah dengan hidayah dan sunnahnya.”

(Adabul Mufti wal Mustafti, hal. 210)

Dalam Darul Ifta Al Mishriyyah :

Pernyataan bahwa meminta pertolongan kepada para nabi, wali, dan orang-orang shaleh yang telah meninggal atau tidak hadir adalah politeisme adalah salah. Hal ini ditolak berdasarkan bukti rasional dan transmisional, dan mengharuskan mayoritas umat Islam, baik dulu maupun sekarang, dianggap kafir. Tidaklah tepat jika kita mengambil kesimpulan dari ayat-ayat yang menyebutkan perihal penyembahan selain Tuhan. Karena pendekatannya sama dengan kaum Khawarij, yang mana para sahabatnya berpedoman pada ayat-ayat yang disebutkan dalam menyatakan kaum musyrik itu kafir dengan menyembah selain Allah, dan mereka menurunkannya kepada kaum Muslimin dalam permohonan mereka kepada para nabi dan orang-orang shaleh serta meminta pertolongan mereka.

“Klaim bahwa istighatsah (memohon pertolongan) kepada para nabi, wali, dan orang-orang saleh—yang telah wafat atau yang tidak hadir—adalah syirik, merupakan klaim yang batil; dibantah oleh dalil-dalil akal dan nash. Konsekuensinya adalah mengkafirkan mayoritas besar kaum Muslimin, baik generasi terdahulu maupun yang belakangan.

Mendebatkan hal tersebut dengan ayat-ayat yang berbicara tentang penyembahan selain Tuhan juga tidak benar; karena itulah cara orang Khawarij, yaitu mereka mengambil ayat-ayat wahyu tentang kekafiran orang musyrik karena menyembah selain Allah, kemudian diterapkan kepada umat Islam dalam perkara tawassul kepada para nabi dan orang-orang shaleh serta istighatsah kepada mereka.” (Fatwa no. 6976)

Dengan demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch