▪️ Menstruasi
Definisi:
Kata Imam Khathib Asy Syarbini, secara bahasa artinya As Saylaan – Gonoreayang artinya mengalir. Ada juga secara hukum:
Darah bawaan, yaitu darah yang diwajibkan oleh sifat sehat (yaitu) darah (yang keluar dari vulva wanita), yaitu dari bagian terjauh rahimnya (demi kesehatan), sebagai pencegahan terhadap istihaadah (selain sebab melahirkan) pada waktu-waktu yang diketahui, sebagai pencegahan terhadap masa nifas.
Darah yang cacat, artinya darah yang tidak disukai oleh tabiat yang sehat, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita yang berasal dari ujung rahimnya dalam kondisi sehat, yang bebas dari darah penyakit (istihadhah) yang keluarnya bukan karena melahirkan, di waktu-waktu yang telah diketahui, dan tidak ada hubungan dengan nifas. (Al-Iqna’, 1/107)
▪️Argumen:
Allah ﷻ berfirman:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Hal itu berbahaya, maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan jangan mendekati mereka sampai mereka suci. Kemudian jika mereka sudah suci, maka pergilah kepada mereka dari mana.” Tuhan memerintahkanmu
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “haid itu najis.” Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi wanita-wanita yang sedang haid, dan jangan kamu dekati mereka sampai mereka suci. (QS. Al-Baqarah : 222)
Nabi ﷺ bersabda:
Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah atas anak-anak perempuan Adam.
Ini adalah sesuatu yang Allah telah tetapkan bagi anak-anak perempuan Adam. (HR.Muttafaq ‘Alaih)
▪️Sifat-Sifatnya:
Imam Ibnu Hazm menjelaskan:
Menstruasi berwarna hitam, darah mengental dengan bau yang sangat busuk.
Darah haid adalah darah kental, berbau busuk, berwarna hitam. (Al-Muhalla, 1/380)
Imam Asy Syarbini berkata:
(Dan warnanya), yaitu darah yang paling kuat, adalah hitam, lalu merah, jadi lemah dibandingkan hitam dan kuat dibandingkan pirang, dan pirang lebih kuat dari kuning dan lebih kuat dari gelap, dan tidak berbau lebih menyengat daripada tidak berbau, dan kental lebih kuat dari tipis dan hitam.
Warnanya darahnya yang paling kuat adalah hitam, lalu merah, dia lebih lemah dibading hitam tapi lebih kuat dibanding asyqar (merah kekuning-kuningan), dan asyqar lebih kuat dibanding kuning, tapi kuning lebih kuat dibanding keruh, yang berbau busuk lebih kuat dibanding yang tidak berbau, dan yang tebal lebih kuat dibanding yang tipis dan hitam. (Al Iqna’, 1/107)
▪️Kuning dan Keruh di hari haid, apakah haid?
Dalam Al Mausu’ah tertulis:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa warna kuning dan kekeruhan pada hari-hari haid adalah haid, karena itulah yang menjadi dasar apa yang dilihat seorang wanita pada saat haidnya. Dan karena Aisyah radhiyallahu ‘anhu, para wanita itu biasa mengiriminya nampan yang berisi seledri berwarna kuning dan hitam, maka dia akan berkata kepada mereka: Tidak. Cepatlah sampai kamu melihat cerita putihnya.
Menurut mayoritas ulama, bahwa kuning dan keruh yang terjadi di hari-hari haid adalah haid. Karena, pada dasarnya itu adalah yang mungkin bisa dilihat oleh wanita saat itu. Dahulu kaum wanita mendatangi Aisyah Radhiallahu ‘Anha sambil membawa potongan kapas (pembalut) yang terdapat kuning dan keruh, maka Aisyah berkata kepada mereka: “Jangan terburu-buru sampai kalian melihat cairan putih.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 18/295)
Namun, kaum Maliki mengatakan bukan haid lagi, sebagaimana pendapat mazhab Syafi’iyah, karena kuning keruh bukanlah warna darah.
Menurut Syafi’i ada yang berpendapat bahwa warna kuning dan kekeruhan bukanlah haid, karena keduanya tidak sama warnanya, dan menurut pernyataan Ummu Atiya, “Kami tidak menganggap kuning” Dan kekeruhan adalah sesuatu, dan ini juga merupakan perkataan Ibnu Al-Majishun. Al-Dasuqi berkata: Al-Mazari dan Al-Baji menjadikannya doktrin.
Menurut Syafi’iyyah dalam salah satu pendapatnya, kuning dan keruh bukanlah haid, karena bukan warna. Hal ini juga berdasarkan sabda Ummu ‘Athiyah: “Kami sama sekali tidak menganggap warna kuning dan keruh sebagai bagian dari haid.” Demikian pula ucapan Ibnu Majisyun. Kata Ad Dasuqi: “Al Maziri dan Al Baji menjadikan ini pendapat resmi Madzhab (Malikiyah).” (Ibid)
▪️Konsekuensi Haid
Imam Ibnu Hazm berkata:
Apabila aurat seorang wanita terlihat, maka dia tidak boleh shalat, berpuasa, mengelilingi Ka’bah, dan tidak boleh bersetubuh dengan suaminya. Majikannya berada di bagian kemaluan, kecuali dia melihat kesucian.
Maka, disaat nampak haid dari kemaluan wanita, saat itu tidak halal baginya shalat, puasa, thawaf, hubungan badan dengan suaminya dan Tuannya di kemaluan, kecuali sampai dia suci. (Al Muhalla, 1/380)
Apa yang disampaikan Imam Ibnu Hazm, yaitu larangan shalat, puasa, thawaf, dan jima’, adalah hal yang disepakati ulama semua madzhab.
Ada pun Thawaf, Abu Hanifah mengatakan wajib suci, tapi bukan rukun, sehingga menurutnya tetap SAH tapi wajib bayar dam. Bahkan Imam Ibnu Taimiyah mengatakan sahnya thawaf wanita haid dan tanpa bayar dam. Imam Ibnu Hazm tidak memasukkan membaca Al Quran dan berdiam di masjid sebagai larangan, itulah madzhab yang dianutnya, madzhab Zhahiriyah.
Imam An Nawawi mengatakan (Lihat Raudhatuth Thalibin, 1/199-200), bahwa larangan orang haid dan nifas sama dengan orang junub; yaitu haram baginya shalat, shaum, berdiam di masjid, jima’, membaca Al Quran, .. boleh lewat di dalam masjid jika tidak khawatir menetes, tapi jika khawatir menetes maka tidak boleh. Bahkan wanita istihadhah pun jika khawatir menetes juga tidak boleh lewat masjid. Untuk shalat yang ditinggalkan tidak wajib qadha, ada pun shaum yang ditinggalkan wajib di qadha. Jima’ tidak boleh, sampai dia suci dan mandi. Kalau tidak mampu mandi, maka tayamum. Jika tidak ada air buat mandi atau tidak ada debu buat tayammum, maka shalat tetap wajib, tapi jima’ tetap haram menurut pendapat yang shahih.
Apabila anda sengaja menyetubuhi pada saat anda sedang haid, padahal dia mengetahuinya, maka pendapat dalam madzhab Syafi’i ada dua. Pertama, menurut pendapat Al Jadid (yang baru), tidak ada denda, melainkan wajib baginya untuk bermaafan dan bertaubat, dan dianjurkan bersedekah satu dinar jika ia jima’ ketika darah haidnya masih awal, setengah dinar jika ia jima’ ketika darah haidnya hampir habis. Menurut pendapat Al Qadim (lama), denda itu wajib, denda tersebut sebagaimana anjuran pada Al Jadid sebelumnya, yang kedua membebaskan budak apapun kondisinya. Kemudian, dinar yang wajib atau sunah itu harus berupa emas murni, diserahkan kepada fakir miskin, dan denda ini berlaku untuk suami, bukan istri. Ada pula jika kamu melakukan hubungan badan karena lupa, atau tidak haram, atau tidak sadar sedang haid, maka tidak ada hukuman apapun yang qath’i (pasti). Ada pula yang mengatakan hal itu dipaksakan seperti pendapat Al Qadim. (diselesaikan dari Imam An Nawawi)
▪️Rentang Waktu Haid
Berapa harikah lamanya haid ? Terjadi perbedaan pendapat para ulama.
Imam Abu Hanifah Rahimahullah:
Minimal tiga hari tiga malam, dan maksimal sepuluh hari
Paling singkat tiga hari tiga malam, paling banyak 10 hari.
Imam Malik Rahimahullah:
Tidak ada batasan minimalnya. Kalau dia melihat ada bercak, itu berarti haid, paling lama lima belas hari
Tidak ada batasan minimalnya, jika dia lihat ada gumpalan darah maka dia haid, ada pun maksimalnya 15 hari.
Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad Rahimahumallah:
Minimal satu hari satu malam. Diriwayatkan: sehari dan paling lama lima belas hari
Minimal adalah sehari semalam. Diriwayatkan dari keduanya bahwa maksimal adalah 15 hari.(Lihat Abu Muzhafar bin Hubairah, Ikhtilaf Al Aimmah Al ‘Ulama, 1/73-74)
Namun, Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyodorkan pendapat lain bahwa haid itu tidak ada batasan minimal dan tidak ada pula batasan maksimal.
Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata:
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan apa yang kurang atau lebih, melainkan bila ada dengan ciri-cirinya yang diketahui maka itu adalah haid, baik sedikit atau banyak.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batas minimal dan maksimal haid, tetapi kapan pun didapati sifat-sifat darah haid yang telah diketahui maka itu haid, baik keluarnya sedikit atau banyak. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 5595)
Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata:
Para ulama diantara mereka ada yang mendefinisikan sebagian dan sebagiannya, kemudian mereka berbeda pendapat dalam menentukannya, dan diantara mereka ada yang mendefinisikan sebagian besar daripada yang sedikit. Pepatah yang ketiga lebih tepat: bahwa tidak ada batasan baik bagi yang sedikit maupun yang banyak.
Para ulama ada yang membuat batasan maksimal dan minimal, lalu mereka berselisih dapam batasan itu. Di antara mereka ada pula yang membuat batasan maksimal tanpa batasan minimal. Pendapat yang ketiga adalah yang paling benar, yaitu bahwa haid tidak ada batasan waktu, baik batasan minimal dan maksimal. (Majmu Al Fatawa, 19/237)
Tapi, umumnya manusia mengikuti pendapat mayoritas ulama yaitu 15 hari maksimalnya, minimalnya sehari semalam. Dalam kehidupan umumnya, rata-rata kaum wanita mengalami enam sampai tujuh hari. Maka, hendaknya masing-masing wanita mengikuti kebiasaannya. Sesuai kaidah: Al ‘Aadah muhakkamah, kebiasaan itu menjadi standar hukum.
Dengan demikian. Tuhan memberkati
Farid Nu’man Hasan
Terkait
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.