PERTANYAAN:
Assalammu’alaikum ust Farid Nu’man yang In Syaa Allah dicintai Allah Krn Ilmunya…. Afwan jiddan ganggu lagi ust
Ada titipan pertanyaan dari teman yg bagus :
beliau seorang karyawan, Dalam dunia pekerjaan yg dilakukan nya kadang saat diluar negeri lagi dinas kantor harus menyambut tamu asing dgn menyediakan minuman alkohol, dia sulit untk menolak ikut serta Krn tuntutan pekerjaan dari atasannya, bahkan pernah bicara langsung ke atasan untk tidak ikut minum minuman khamar ini tp atasan menolak bahkan mengancam potong gaji, Itu resiko yg akan diterima. Bila Cari kerjaan lain saat ini susah… Menurut ust apa yg harus saya lakukan dalam fiqih Islam mengenai ini, apa saya harus melawan dgn resiko potong gaji bahkan PHK ?? Atau seperti apa ust ??
Mohon argumentasi dan fatwa para ulama untuk menguatkan saya dalam mengambil keputusan yang terbaik…
Mohon pencerahannya ust
Jazakallah khaiiran
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Apa yang dilakukannya tentu tidak diperbolehkan, apapun alasannya. Allah Ta’ala berfirman:
Jangan bekerja sama dalam dosa dan agresi
Jangan saling membantu dalam dosa dan pelanggaran (QS. Al Maidah: 2)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:
Dia melarang mereka mendukung kebatilan dan ikut serta dalam perbuatan maksiat dan hal-hal yang diharamkan
Allah ﷻ melarang mereka untuk membantu dalam kebatilan, dan saling membantu dalam dosa dan hal-hal yang haram. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 13/2)
Imam Al Baghawi Rahimahullah berkata:
Dikatakan: Dosa: kekafiran, agresi: ketidakadilan, dan dikatakan: dosa: ketidaktaatan, dan agresi: bid’ah.
Dikatakan bahwa maksud Al Itsmu (dosa) adalah kekufuran. Maksud Al ‘Udwaan adalah kezaliman. Dikatakan pula Al Itsmu adalah maksiat, dan Al ‘Udwaan adalah bid’ah. (Ma’aalim At Tanziil, 2/9)
Seorang karyawan mentaati atasan dalam hal-hal yg baik, tidak apa-apa, khususnya yang memang menjadi job description-nya. Tapi jika untuk menyiapkan maksiat, maka tidak boleh.
Dalam hadits:
Mendengar dan mentaati adalah wajib bagi seorang muslim dalam apa yang disukai dan tidak disukainya, selama ia tidak diperintahkan untuk ingkar. Jika diperintahkan untuk durhaka, maka tidak ada pendengaran dan ketaatan.
“Mendengarkan dan menaati seorang muslim (kepada pemimpinnya) adalah atas apa yang disukai dan dibencinya, selama ia tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat. Jika ia diperintahkan untuk melakukan maksiat, maka jangan dengarkan dan jangan taat.” (HR.Bukhari No.7144)
Maka, membantu terwujudnya maksiat apalagi khamr adalah Ummul Khabaits (Induknya kejahatan) sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya. Kaidah fiqih menyebutkan:
Apapun yang mengarah pada apa yang haram adalah haram
Segala sesuatu yang mengarah pada haram juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184)
Di sisi lain seorang muslim harus punya wibawa, Allah Ta’ala berfirman:
“Dan kamu akan lebih unggul jika kamu beriman.”…
dan kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman. (QS. Ali ‘Imran, Ayat 139)
Mempersiapkan khamr bagi mereka merupakan bentuk kerendahan hati dihadapan orang-orang kafir. Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah tertulis :
Para ahli hukum sepakat bahwa diharamkan bagi seorang muslim, baik merdeka maupun budak, mengabdi kepada orang kafir, baik dengan cara menyewa maupun meminjamkan, dan tidak sah menyewa atau meminjamkan karena alasan tersebut. Karena ini merupakan penghinaan terhadap kaum muslimin dan kehinaan terhadapnya, dan pemujaan terhadap orang kafir, dan mereka dijadikan bukti firman Yang Maha Kuasa: {Dan Allah tidak akan menjadikan orang-orang kafir lebih unggul dari orang-orang yang beriman}
Para ahli hukum sepakat bahwa diharamkan bagi seorang muslim, baik orang merdeka maupun budak, mengabdi kepada orang kafir, baik dengan akad ijarah (sewa jasa) maupun i’arah (pinjaman), keduanya tidak sah, karena di dalamnya terdapat hinaan dan kehinaan bagi seorang muslim dan mengagung-agungkan orang kafir. Mereka berargumentasi dengan firman-Nya: “Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 141).
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/38).
Namun, karena posisi kita lemah, sebagai karyawan biasa dan tidak ada power mengarahkan. Maka, semoga Allah ﷻ memaafkannya jika terpaksa, posisi kehidupan kita terancam, dan hati kita membenci hal itu dan tetap tidak meridhainya. Ibaratnya ada kemungkaran di mata kita tapi kita lemah, maka ubahlah dengan hati dengan membencinya.
Jika kita ingin resign, dan mencari yang lebih bebas dari hal itu, dan lebih menenangkan hati dalam bekerja, tentu itu yang wajib, lebih utama, dan lebih selamat, karena akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. Semoga Allah ﷻ ganti dengan yang lebih baik.
Dengan demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Terkait
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Gaming Center
Gaming Center
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.