PERTANYAAN:

Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz mohon bantuan, ada titipan pertanyaan dari tetangga saya. Sebagai berikut:

Saya tdk punya anak laki-laki, kalau saya wafat, adik dan kakak saya kebagian waris. Saya mau menghibahkan seluruh harta saya ke anak perempuan saya. Apakah boleh?

Sebagai catatan Ustadz, beliau sangat kaya. Dengan aset yang sampai puluhan milyar.
Terima kasih Ustadz, Jazaakallaahu Khairaa.

(+62 811-9930-xxx)


JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Seseorang memberikan harta miliknya kepada putranya secara adil, proporsional, cepat, tentu saja mungkin.

Tapi, jika tujuannya buruk, yaitu agar saudara-saudara kandungnya tidak dapat waris, maka ini tidak boleh. Sebab, dia telah menghalangi hak yang memang Allah Ta’ala telah buka.

SHAYKH MUHAMMAD SHALIH AL MUNAJJID mengatakan:

Diizinkan bagi seseorang untuk membagi uangnya dalam hidupnya, asalkan ia tidak bermaksud untuk menyakiti beberapa ahli waris

Adalah mungkin bagi seseorang untuk berbagi hidupnya dalam hidupnya, asalkan dia tidak bermaksud buruk bagi beberapa ahli warisnya. (Al Islam Su ‘All What Jawab no. 132928)

Dengan demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan