Memanfaatkan Masjid, Uang Kas, Areanya Untuk Kepentingan Qurban

Untuk masjid masjid alias Muqayyad terikat oleh ketentuan khusus, tidak mungkin untuk melakukan operasi qurban. Dia harus dialokasikan untuk kebutuhan seperti itu. Jika itu hanya untuk masjid dan kemakmuran, maka itu hanya untuk itu.

Syaikh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawiy Rahimullah mengatakan:

What people collect and make for their ages about a vow or a gift and charity are arrested in the hands of the beholder or his agent, such as the conservative in architecture, with the permission of the beholder owned by the mosque, and the beholder takes over the architecture of demolition, construction, buying the machine and renting

Apa yang dikumpulkan oleh manusia dan mereka persembahkan untuk kemakmuran masjid baik dengan jalan nazar, hibah, sedekah, yang dikumpulkan di tangan DKM atau wakilnya, seperti usaha untuk kemakmuran masjid, maka itu milik masjid. DKM diberikan mandat utk memanfaatkannya untuk kemakmuran masjid baik berupa renovasi, membangun, membeli alat atau menyewa. (Bughyah Al Mustarsyidin, Hal. 65)

Halaman masjid, pada prinsipnya dimungkinkan, adalah mengapa bagian dari kemakmuran masjid (‘Imarah Ma’nawiyah), massa umum umat Islam, yang melakukan ibadat dan qurban termasuk makna kemakmuran di dalamnya. Oleh karena itu, itu untuk umat Islam, termasuk Qurban.

Di halaman masjid, pasar sepeda motor diizinkan, pelatihan teman -teman Nabi di halaman masjid dan di dalamnya.

Kecuali jika alasannya krn kebersihan tentu lain lagi ceritanya. Sebab, mengucurkan darah akan membawa dampak najis, sebagaimana pendapat mayoritas ulama tentang najisnya darah. Di sisi inilah kenapa qurban mesti terpisah dengan area Masjid.

Ada pun pemanfaatan aset Masjid utk kepentingan jama’ah dan ibadah, apa pun bentuknya maka itu boleh. Sebab itu bagian dari memakmurkan secara maknawi (‘imarah ma’nawiyah).

Syekh Sayyid Abdurrahman Ba’alawiy berkata:

Ini diizinkan, tetapi nilainya didelegasikan untuk membuat kopi, merokok, dan lainnya yang terbiasa dengan masjid di masjid.

Boleh, bahkan dianjurkan, sebagai bentuk penghargaan, dengan melakukan apa-apa yang menjadi kebiasan di masjid baik berupa kopi, dukhun (bukhur/aroma terapi), atau lainnya yang bisa menstimulus orang yang shalat.

(Bughyah Al Mustarsyidin, Hal. 65)

Ada pun qurban di dalam masjid memang tidak boleh, dan belum pernah ada panitia qurban melakukannya, bahkan tidak akan kepikiran sama sekali.

Dengan demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.