Ziarah Kubur Wali Songo – Syariah Online DepokSyariah Online Depok

Bismillahirrahmanirrahim..

Berziarah ke makam – makam siapa pun – adalah sunnah Rasulullah ﷺ, asalkan dilakukan dengan cara dan adab yang benar.

Argumentasinya antara lain:

Atas wewenang Buraydah radhiyallahu ‘anhu – dia berkata: Rasulullah – semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian – bersabda: (Aku telah melarangmu mengunjungi kuburan, maka berziarahlah) Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan di dalam riwayatnya: (Barangsiapa ingin berziarah ke kubur, hendaklah ia berziarah, karena ia mengingatkan kita akan akhirat.)

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebelumnya aku melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang ziarahlah.” (HR.Muslim no.1977).

Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, -haditsnya cukup panjang kami ambil bagian akhirnya saja:

Beliau berkata, “Sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk pergi menemui penduduk Al-Baqi’ dan memohon ampun kepada mereka.” Dia berkata, “Bagaimana aku bisa mengatakannya kepada mereka, wahai Rasulullah?” Dia berkata, “Ucapkan salam kepadaku.” Penduduk negeri ini adalah orang-orang yang beriman dan beragama Islam, dan semoga Tuhan mengasihani orang-orang yang maju di antara kami dan orang-orang yang datang kemudian, dan kami, Insya Allah, akan menyertai Anda bagi mereka yang mengikuti.

Dia berkata: Sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk pergi ke ahlul baqi’ (kuburan yang kekal), hendaknya kamu memohon ampun bagi mereka.” ‘Aisyah berkata: Aku bertanya: “Apa yang harus aku katakan untuk mereka, ya Rasulullah?”

Beliau menjawab: “Katakanlah: As Salamu ‘Ala Ahlad Diyar minal mu’minin wal Muslimin ………….dst.” (HR. Muslim No. 974)

Dua hadits ini sudah cukup menjadi dalil sunahnya ziarah kubur. Kesunahannya bagi kaum laki-laki adalah Ijma’, sebagaimana dikatakan Imam An Nawawi berikut:

Disunnahkan bagi laki-laki untuk berziarah ke kuburan, dan ini adalah pendapat semua ulama. Al-Abdari menyampaikan konsensus umat Islam

Laki-laki disunnahkan berziarah ke makam, demikian pendapat seluruh ulama, Al ‘Abdari mengutip ijma’ ummat Islam mengenai masalah ini. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/310)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai haramnya laki-laki ziarah ke kuburan.

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kesucian ziarah bagi laki-laki. (Ash Syarh Al Kabir, 2/426)

Sedangkan untuk kaum wanita diperdebatkan kesunahannya. Mayoritas ulama mengatakan Sunah sama sebagaimana kaum laki-laki, sebagian lain mengatakan terlarang bahkan mengharamkan.

Mereka berdalil dengan hadits:

Atas dasar Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang berziarah ke kuburan.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ melaknat zawarat (wanita yang berziarah ke kuburan).

(HR. At Tirmidzi no. 1056, Beliau bersabda: hasan shahih. Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dengan rantai hasan)

Bagi yang melarang, hadis ini jelas sekali larangannya bagi wanita yang ziarah kubur baik sedang haid atau tidak, tidak masalah. Mereka adalah Syekh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, dan lain-lain.

Para ulama telah meralat alasan pihak yang mengharamkan, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zawarat adalah wanita yang sering berziarah ke makam. Itulah yang dikutuk dalam hadis. Tidak hanya perempuan saja yang berziarah ke makam.

Disebutkan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:

Pembaca berkata, “Mungkin yang dimaksud adalah wanita yang sering berkunjung.” Al-Qurtubi berkata, “laknat ini hanya diperuntukkan bagi wanita yang sering menjenguk.”

Al Qari mengatakan itu bisa berarti banyak ziarah. Al Qurthubi berkata: laknat ini bagi orang yang banyak menunaikan ibadah haji. (Syekh Abul ‘Ala Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwdzi, 4/126)

Imam As Suyuthi mengatakan bahwa yang dilaknat dalam hadits ini adalah wanita yang menunaikan ibadah haji tanpa menjaga sopan santun dan akhlak, beliau berkata:

Makna-maki diterapkan pada kunjungan mereka dengan cara-cara yang tidak boleh, seperti pamer, panik, berteriak-teriak, dan hal-hal lain yang tidak pantas, namun jika semua itu aman, maka tidak ada keberatan untuk memberi izin kepada mereka.

Sesungguhnya laknat di sini dimaknai bahwa ziarahnya mereka itu dibarengi dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti tabarruj (bersolek), mengeluh, berteriak,  dan hal-hal tidak pantas lainnya. Ada pun jika aman dari semua hal ini, maka tidak terlarang mengizinkan mereka (untuk ziarah). (Misykah Al Mashabih, 5/1033)

Larangan tersebut terjadi pada masa awal Islam, dengan kata lain bersifat mansukh (dihapus), sebagaimana dijelaskan oleh Imam At Tirmidzi Rahimahullah tentang hadits La’ana Az Zawaaraat Al Qubur (Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang berziarah ke kuburan):

Beberapa ulama berpendapat bahwa hal ini terjadi sebelum Nabi – semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian – diberikan izin untuk mengunjungi kuburan. Ketika beliau memberikan izin ini, laki-laki dan perempuan termasuk dalam izinnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika sebelum diberikan keringanan oleh Nabi ﷺ tentang ziarah kubur, maka ketika sudah diberikan keringanan, maka keringanan itu mencakup laki-laki dan wanita.

(Lihat Sunan At Tirmidzi No. 1056, lihat juga Imam As Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibni Majah, 1/113, Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/417)

Penafsiran hadits ini semakin jelas dengan riwayat ketika ‘Aisyah berziarah ke makam kakaknya:

Dia ditanya, “Bukankah Nabi Muhammad SAW melarang hal itu?” Dia berkata, “Ya, dia melarangnya.” Kemudian dia memerintahkannya untuk dikunjungi. Akhiri kutipan.

Dikatakan kepada ‘Aisyah, bukankah Nabi ﷺ melarang hal itu? Beliau menjawab: “Ya, mula-mula Dia melarang, lalu Dia memerintahkan untuk menunaikan ibadah haji.” Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/137)

Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kesucian ziarah ke makam (termasuk makam orang shaleh seperti wali songo) berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hanya saja harus dilakukan dengan tata krama dan rambu-rambu yang baik. Seperti: memakai pakaian syar’i, tidak berkabung, mengucapkan salam, mendoakan orang yang ada di dalam kubur, mengingat orang yang sudah meninggal, tidak mengelilingi kubur, tidak mengambil tanah dan batu dari kubur untuk dijadikan jimat, tidak meminta-minta kepada penghuni kubur dan menganggap dialah yang mengabulkan doa karena itu adalah kesyirikan.

Sedangkan mengaji di kubur dan menabur bunga merupakan perbuatan yang dibantah oleh para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa membaca Al-Quran disunnahkan seperti Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Hanabilah generasi awal, ada Maliki dan Hanafiyah yang mengatakan makruh, begitu pula menurut Hanabilah abad terakhir bahkan mereka bid’ah.

Menabur bunga adalah sunnah seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar Al Haitami dibandingkan dengan apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ dengan meletakkan pelepah kurma pada dua kuburan yang dilewatinya, sedangkan Hanabilah kemudian mengatakan itu adalah bid’ah.

Dengan demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch